REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah memutuskan format debat calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) untuk Pilpres 2024. Dalam format baru kali ini, tidak ada debat khusus capres atau cawapres seperti pada Pilpres 2019.
Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Jawa Barat (Jabar) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Ridwan Kamil, mengatakan keputusan yang dibuat KPU itu merupakan bagian dari demokrasi. Artinya, keputusan itu telah dibuat sesuai kesepakatan.
"Demokrasi itu kesepakatan. Termasuk di dalamnya masalah teknis," kata dia saat berkunjung ke Pesantren Miftahul Huda, Kecamatan Manonjaya, Kabupaten Tasikmalaya, Sabtu (2/12/2023).
Keputusan ada atau tidak ada debat itu dinilai sebagai pilihan dan kesepakatan. Keputusan mengenai jumlah debat dilakukan juga merupakan hasil kesepakatan.
"Jadi perubahan-perubahan ini selama disepakati, tidak usah terlalu dipertanyakan. Karena artinya itu kesepakatan," ujar mantan gubernur Jabar itu.
Sebelumnya diberitakan, KPU telah memutuskan lima kali debat pilpres 2024 semuanya akan dihadiri secara bersamaan oleh pasangan capres-cawapres. Tidak ada putaran debat yang khusus dihadiri capres atau cawapres saja seperti Pilpres 2019.
Ketua KPU Hasyim Asy'ari menjelaskan, lima putaran debat pada dasarnya terdiri atas tiga kali debat antarcapres dan dua kali antarcawapres. Kendati begitu, dalam lima kali debat itu pasangan capres-cawapres selalu hadir bersamaan. Hanya porsi berbicaranya yang dibedakan.
"Lima kali debat itu pasangan calon semuanya hadir. Hanya saja, proporsi bicaranya yang berbeda. Pada saat debat capres, maka proporsinya capres untuk bicara lebih banyak. Ketika debat cawapres proporsinya untuk cawapres lebih banyak," kata Hasyim kepada wartawan di Kantor KPU, Jakarta, dikutip Jumat (1/12/2023).