Selasa 05 Dec 2023 16:45 WIB

Tak Hadir Sidang Praperadilan Tersangka Pembunuhan Subang, Ini Kata Polda Jabar

Praperadilan diajukan tersangka Mimin, Arighi, dan Abi.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Irfan Fitrat
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jawa Barat (Jabar) Kombes Pol Ibrahim Tompo.
Foto: Istimewa
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jawa Barat (Jabar) Kombes Pol Ibrahim Tompo.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG — Perwakilan Polda Jawa Barat (Jabar) tidak menghadiri agenda sidang praperadilan penetapan status tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (4/12/2023). Agenda sidang dijadwalkan kembali pekan depan.

Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengeklaim pihaknya baru menerima surat informasi agenda sidang praperadilan itu mendekati hari persidangan. Sementara Polda Jabar disebut masih menyusun tim dan materi untuk menghadapi sidang. “Waktunya yang terlalu dekat sehingga masih menyusun tim dan materinya,” kata Ibrahim, saat dikonfirmasi, Selasa (5/12/2023).

Baca Juga

Sidang praperadilan itu diajukan tersangka Mimin, yang merupakan istri kedua tersangka Yosep Hidayah, serta dua anak Mimin, Arighi dan Abi. Pengacara tersangka, Rohman Hidayat, mengatakan, sidang praperadilan sudah diagendakan pada Senin (4/12/2023) di PN Bandung. “Agenda pertama biasa pembacaan permohonan,” kata dia, saat dikonfirmasi, Selasa (5/12/2023).

Menurut Rohman, perwakilan Polda Jabar sudah ditunggu hingga sekitar pukul 14.00 WIB, tapi tak kunjung hadir. Ia menyebut Polda Jabar juga tidak memberikan konfirmasi kepada pihak pengadilan. Karenanya, kata dia, sidang perdana itu ditunda. “Ditunda, jadi pekan depan,” katanya.

Alasan praperadilan penetapan tersangka

Selain Yosep Hidayah, Mimin, Arighi, dan Abi, ada satu tersangka lainnya terkait kasus pembunuhan di Subang itu, yakni M Ramdanu alias Danu, yang merupakan keponakan korban. Pengakuan dari Danu yang menjadi salah satu pemicu penetapan tersangka kasus pembunuhan Tuti Suhartini dan anaknya, Amalia Mustika Ratu, itu. 

Rohman mengatakan, kliennya mengajukan sidang praperadilan penetapan tersangka karena mempunyai alibi ihwal kasus pembunuhan yang terjadi pada Agustus 2021 itu. Ia mengeklaim Mimin, Arighi, dan Abi tidak berada di lokasi kejadian pembunuhan.

Menurut Rohman, pada 17 Agustus 2021, Mimin dan Abi berada di rumah bersama Yosep Hidayah. Sedangkan Arighi disebut berada di tempat kerjanya dan menginap. Ia mengeklaim ada dua orang yang bersama Arighi saat menginap itu.

Saat Polda Jabar melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan itu, tersangka Yosep Hidayah dihadirkan bersama Danu. Menurut Rohman, Yosep sengaja mengikuti rekonstruksi untuk mengetahui apa yang disampaikan oleh Danu. Rohman mengatakan, pihaknya juga akan mengajukan praperadilan penetapan tersangka Yosep.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement