REPUBLIKA.CO.ID, BUKITTINGGI--Kepolisian Daerah Sumatra Barat membuka opsi untuk mendalami serta mengevaluasi pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam pemberian izin pendakian Gunung Marapi. Diketahui, Gunung Marapi sejak 2011 sudah dilarang untuk dibuka pendakian.
"Sejak 2011 ini sudah ada peringatan untuk tidak dilakukan pendakian pada gunung yang sifatnya masih berapi," kata Kepala Polda Sumbar Inspektur Jenderal Polisi Suharyono di Bukittinggi, Selasa (5/12/2023).
Merujuk data Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) Kementerian ESDM, sejak 3 Agustus 2011 Gunung Marapi berstatus waspada atau level II. Salah satu rekomendasi instansi itu adalah masyarakat di sekitar Gunung Marapi dan pengunjung/wisatawan tidak diperbolehkan berkegiatan/mendekati gunung pada radius tiga kilometer dari kawah/puncak.
Kapolda mengatakan para pendaki yang masuk lewat pos resmi dipastikan harus mengikuti mekanisme atau standar operasional prosedur (SOP) yang ditetapkan pengelola atau pemberi izin. "Mereka yang lewat pos-pos itu kan melalui perizinan. Nah, kalau pihak perizinan tetap mengizinkan berarti kami akan mengevaluasinya," kata Kapolda menegaskan.
Saat ini Polda Sumbar belum sampai pada tahap tersebut sebab masih fokus pada misi pencarian dan penyelamatan serta identifikasi para korban erupsi Gunung Marapi pada Ahad (3/12/2023). Di satu sisi, jenderal polisi bintang dua itu tidak menyalahkan pihak manapun atas musibah yang terjadi. Namun, masing-masing pihak terkait harus mengevaluasi dari kejadian erupsi gunung api aktif itu.
Ketika dikonfirmasi lebih jauh apakah peristiwa tersebut mengarah pada unsur pidana, Kapolda mengatakan belum bisa meraba-raba karena membutuhkan pendalaman. "Kami tidak mau meraba-raba karena kalau faktor keliru kemudian menjadi pidana, ya belum tentu juga," ujarnya.
Alasannya, meskipun pihak berwenang sudah mengeluarkan peringatan atau larangan untuk mendaki gunung, namun bisa saja ada pihak yang patuh atau melanggar.