Jumat 08 Dec 2023 19:47 WIB

Dua Jenis KDRT yang Dilaknat Islam, Apa Saja?

Pelaku wajib dihukum tergantung dari tingkat perbuatan KDRT-nya.

Rep: Imas Damayanti/ Red: Ani Nursalikah
Ilustrasi Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)
Foto: Foto : MgRol112
Ilustrasi Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Marak kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sebetulnya telah diwanti-wanti dalam Islam. Pelaku wajib dihukum tergantung dari tingkat perbuatan KDRT-nya.

Sebetulnya, apa saja ragam KDRT yang dijelaskan dalam Islam? Ketua III Muslimat NU Mursyidah menjelaskan penganiayaan dalam Islam ada yang bersifat fisik dan non-fisik. Keduanya masuk dalam kategori KDRT.

Baca Juga

"Yang non-fisik itu seperti misalnya memanggil orang dengan julukan buruk; si gemblung, si kuntet, atau panggilan-panggilan yang tidak disukai oleh yang bersangkutan," kata Mursyidah saat dihubungi Republika melalui pesan teks, Jumat (8/12/2023).

Tak hanya itu, kata dia, memanggil orang lain dengan panggilan buruk seperti nama-nama tokoh tercela juga dilarang. Misalnya Qarun, Haman, Firaun, dan nama-nama lain yang juga kerap disebutkan dalam Alquran sebagai orang-orang yang tercela.

Di sisi lain, KDRT yang bersifat fisik juga sangat dilarang dalam Islam. Jika KDRT secara fisik terjadi dan korban memiliki bekas penganiayaannya, maka hal itu disarankan segera diajukan sebagai tanda bukti kepada penyidik.

Larangan KDRT dalam Islam...

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement