Ahad 10 Dec 2023 16:26 WIB

Polda Lampung Tetapkan Komika Aulia Rakhman Tersangka dan Langsung Ditahan

Polisi menghadirkan tujuh orang saksi dan lima orang ahli dalam kasus penodaan agama.

Rep: Antara/Mursalin Yasland/ Red: Erik Purnama Putra
Komika Aulia Rakhman (33 tahun) di Markas Polda Lampung, Ahad (10/12/2023).
Foto: Antara
Komika Aulia Rakhman (33 tahun) di Markas Polda Lampung, Ahad (10/12/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Kepolisian Daerah (Polda) Lampung menetapkan komika Aulia Rakhman (33 tahun) yang tampil di acara kampanye calon presiden (capres) nomor urut 1, Anies Rasyid Baswedan, di Kota Bandarlampung pada Kamis (7/12/2023) sebagai tersangka dugaan penistaan agama.

"Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung telah menetapkan komika berinisial AR (33) sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadilah Astutik saat dikonfirmasi di Kota Bandarlampung, Ahad (10/12/2023).

Baca Juga

Dia menjelaskan, komika Aulia diduga telah melakukan penodaan agama melalui materi stand up comedy dalam acara 'Desak Anies'. Materi yang dianggap penodaan agama itu adalah menjadikan nama Muhammad sebagai bahan candaan tidak pantas.

"Dari hasil pemeriksaan yang bersangkutan, polisi menghadirkan tujuh orang saksi dan lima orang ahli dan dinyatakan komika berinisial AR itu diduga telah melakukan penistaan agama," kata Umi.

Dia menjelaskan, saat ini Aulia sudah ditahan di Mapolda Lampung untuk diproses lebih lanjut. Menurut Umi, tersangka Aulia dikenakan Pasal 156 huruf a KUHP tentang penodaan agama subsider Pasal 156 KUHP tentang Ujaran Kebencian terhadap suatu golongan.

Gakkumdu

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement