REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Tim Sparta Sat Samapta Polresta Solo mengamankan seorang laki-laki berinisial EP (48) warga Kepatihan Kulon Jebres Kota Solo, Sabtu (9/12/2023) kemarin.
Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi melalui Kasat Samapta Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo mengatakan penangkapan pelaku EP karena sering melakukan pengancaman terhadap anak kandung dan istrinya sendiri dengan menggunakan sebuah lempengan besi tajam di dalam rumahnya.
“Penangkapan pelaku (bermula dari) laporan korban A (27) yang merupakan anak kandung dari pelaku, merasa trauma dan ketakutan dikarenakan sering mendapatkan ancaman dari pelaku EP dengan menggunakan sebuah lempengan besi tajam di rumahnya di Kepatihan Kulon Jebres,” kata Arfian, Ahad (10/12).
Setelah itu, Tim Sparta langsung merespons cepat menuju lokasi sesuai informasi dari pelapor (korban). Sesampainya di lokasi pelaku pengancaman sudah tidak ada di lokasi.
Tim Sparta bersama pelapor lantas berupaya mencari keberadaan pelaku di tempat yang sering di buat nongkrong bersama teman - temannya.
"Berkat usaha pencarian tersebut, pelaku berhasil diamankan di tempat pengisian ulang air mineral di Jalan Saharjo saat pelaku sedang asyik ngobrol bersama temannya," kata dia.
Ketika dilakukan penangkapan pelaku dan penggeledahan ditemukan satu botol miras merk anggur merah dan lempengan besi yang digunakan pelaku untuk mengancam pelapor (korban).
Selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah tersangka karena dahulu pelapor pernah juga diancam menggunakan sajam, dan di dalam kamar pelaku berhasil disita berbagai macam jenis sajam. "Di antaranya satu celurit, tiga sangkur, satu pedang, satu kampak, satu golok, satu gir rantai," ungkapnya.
Menurut pengakuan korban, selain dirinya, ibunya juga sering mendapatkan perlakuan serupa dari pelaku. "Kejadian itu sering dilakukan oleh pelaku disaat pelaku pulang kerumah dalam keadaan mabuk akibat pengaruh minuman keras. Selain sering minum - minuman keras, pelaku juga mengonsumsi obat terlarang," jelas dia.
Kemudian, polisi pun membawa barang bukti dan pelaku ke Mako Polresta Solo. Setelah itu diserahkan ke petugas piket Reskrim untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur.