Senin 11 Dec 2023 15:23 WIB

Pengacara: Firli Bahuri Belum Berencana Mundur dari KPK

Firli Bahuri masih berjuang untuk membatalkan penetapan status tersangka kepadanya.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Teguh Firmansyah
Ketua KPK non aktif Firli Bahuri
Foto: Republika/Thoudy Badai
Ketua KPK non aktif Firli Bahuri

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA — Firli Bahuri belum berencana mundur dari jabatannya selaku Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pengacara Ian Iskandar mengatakan, meskipun kliennya berstatus tersangka di Polda Metro Jaya, tetapi masih ada proses hukum, dan etik yang sedang berjalan sebagai penentu.

Ian mengatakan, status hukum Firli saat ini hanya menonaktifkan sementara jabatannya sebagai ketua di lembaga pemburu para koruptor tersebut.

Baca Juga

“Kalau dari Pak Firli itu belum (rencana mundur dari Ketua KPK). Belum pernah ada pembicaraan mengenai itu (mengundurkan diri),” kata Ian saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (11/12/2023).

Ian menerangkan, saat ini, proses hukum berjalan dalam pengujian keabsahan penetapan Firli sebagai tersangka. Firli, melalui tim pengacaranya, mengajukan praperadilan ke PN Jaksel untuk upaya membatalkan penetapan status hukum tersebut.

Dalam permohonan praperadilan itu, ada 10 tuntutan yang diajukan tim pengacara Firli. Selain meminta untuk membatalkan status tersangka, Firli juga meminta agar hakim memerintahkan Polda Metro Jaya menghentikan penyidikan (SP3) kasus korupsi berupa pemerasan, dan penerimaan gratifikasi, hadiah atau janji yang menyeret Firli sebagai tersangka.

Ia juga meminta hakim praperadilan memerintahkan Polda Metro Jaya menyatakan pelaporan kasus tersebut berdasarkan proses yang tak sah. Selain itu juga meminta agar hakim tunggal PN Jaksel memerintahkan Polda Metro Jaya tak menerbitkan kembali surat penyidikan terkait kasus yang menjadikan Firli sebagai tersangka itu.

Firli Bahuri ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya, pada Rabu (22/11/2023). Dittreskrim Polda Metro Jaya menetapkan Firli sebagai tersangka korupsi berupa pemerasan, dan penerimaan gratifikasi, hadiah atau janji terkait pengusutan korupsi di Kementerian Pertaninan (Kementan) yang juga menyeret eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka di KPK.

Firli dijerat dengan sangkaan Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 65 KUH Pidana. Dari penetapan tersangka oleh kepolisian itu, Firli Bahuri, pada Jumat (24/11/2023) diberhentikan sementara dari jabatannya selaku Ketua KPK. Namun Firli, dapat kembali sebagai Ketua KPK, jika hakim praperadilan mengabulkan permohonan tim pengacara itu. 

Di internal KPK, Dewan Pengawas (Dewas) KPK juga meningkatkan status pengusutan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Firli ke level persidangan etika. Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorongan Panggabean, pada Jumat (8/12/2023) lalu menyampaikan, ada tiga dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Firli. 

Dugaan pertama, menyangkut eks Mentan Yasin Limpo. “Yaitu meyangkut perbuatan dan berhubungan dengan pertemuan FB (Firli Bahuri) dengan SYL (Yasin Limpo),” begitu kata Tumpak di Gedung ACLC KPK, di Jakarta, Jumat (8/12/2023). Dugaan pelanggaran etik tersebut, kata Tumpak, terkait dengan adanya bukti-bukti pertemuan, dan komunikasi Firli dengan politikus Partai Nasdem itu dalam pengusutan korupsi di Kementan. Dugaan pelanggaran etik kedua, kata Tumpak, menyangkut soal harta kekayaan Firli yang tak sesuai dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelanggara Negara (LHKPN). 

Dugaan ketiga, kata Tumpak, perihal penyewaan rumah singgah Firli di Jalan Kertanegara 46 Jaksel. Rumah tersebut diketahui dalam pemanfaatan oleh Firli. Sementara biaya penyewaannya, diduga dibiayai oleh pengusaha Alex Tirta.

Tumpak menerangkan tiga dugaan pelanggaran tersebut, Firli diyakini melanggar Pasal 4 ayat (2) a, atau Pasal 4 ayat (1) j, dan Pasal 8 ayat (e) Peraturan Dewas 3/2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku. Tumpak mengatakan, gelaran sidang atas dugaan pelanggaran etik tersebut akan dimulai pada Kamis 14 Desember 2023 mendatang. Tumpak meyakinkan, sebelum pindah tahun, putusan etik terhadap Firli akan dijatuhkan.

“Kami (Dewas KPK) berusaha akhir tahun selesai lah perkara ini. Sebelum Natal kalau bisa,” ujar Tumpak. Tumpak enggan berspekulasi soal putusan etik untuk Firli nantinya. Mengingat Firli, selama berdinas di KPK sudah pernah juga dinyatakan melanggar etik oleh Dewas KPK. Yaitu saat Firli ketahuan menggunakan fasilitas helikopter punya pengusaha swasta saat kunjungan dinas ke Sumatera Selatan (Sumsel) 2019. Juga pernah dinyatakan melanggar etik berat oleh internal KPK, saat Firli menjabat sebagai deputi penindakan di KPK, ketika ketahuan bertemu dengan salah-satu pihak berperkara di KPK 2018 lalu.

Tetapi kata Tumpak, putusan terberat atas pelanggaran etik, dapat meminta Firli untuk mengundurkan diri dari jabatannya selaku Ketua KPK. “Tidak ada pemberhentian secara tidak hormat di dalam sanksi etik kami (Dewas KPK). Paling berat kita minta dia mengundurkan diri. Itu yang paling berat,” ujar Tumpak. 

Sementara Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan, Firli Bahuri adalah ‘aib’ dalam sejarah berdirinya KPK, dan pemberantasan korupsi di Indonesia. Bukan saja pernah terbukti melanggar etik selama berdinas di KPK.

Status hukumnya sebagai tersangka korupsi di kepolisian, pun menguatkan alasan Firli Bahuri tak lagi pantas berada di KPK. “Jangan hanya diberhentikan sementara. Seharusnya memang harus diberhentikan (permanen). Sudah selayaknya FB itu dipecat. Dan wajib hukumnya untuk dipecat,” begitu ujar Boyamin.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement