Senin 11 Dec 2023 22:14 WIB

Ulama Lampung: Komika Aulia Rakhman Terlihat Dangkal Ilmu Agamanya

Ulama dari Lampung sebut komika Aulia Rakhman terlihat dangkal ilmu agamanya.

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Bilal Ramadhan
Komika Aulia Rakhman tersangka kasus penistaan agama. Ulama dari Lampung sebut komika Aulia Rakhman terlihat dangkal ilmu agamanya.
Foto: Dok Polda Lampung
Komika Aulia Rakhman tersangka kasus penistaan agama. Ulama dari Lampung sebut komika Aulia Rakhman terlihat dangkal ilmu agamanya.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Ulama menyebutkan Komika asal Lampung Aulia Rakhman saat tampil beberapa waktu lalu terlihat dangkal ilmu agamanya sendiri. Akan tetapi, dia tetap memaksakan diri mengambil materi berkaitan dengan agama yang tidak dia kuasai sehingga menimbulkan keresahan di kalangan umat Islam.

“Komika tersebut sangat tidak paham dengan agama Islam. Tapi, mau melucu atau membuat lelucon dan candaan dengan mengambil materi berkaitan dengan agama, apalagi bicara soal Nabi Muhammad SAW,” kata Imam Asyrofi Alfarisie, seorang dai yang tergabung dalam Gerakan Mubaligh Indonesia Lampung, Senin (11/12/2023).

Baca Juga

Ia menanggapi materi dan ucapan dalam video Komika Aulia Rakhman yang viral di media sosial sangat prihatin. Menurut dia, kemampuan komika berbicara soal nama Nabi Muhammad SAW tidak mencerminkan dirinya seorang yang beragama apalagi Islam.

“Saya prihatin, komika-komika bicara tanpa mengindahkan ilmu agama, hanya sekedar ingin mencari lucu, popularitas, namun mencela, melecehkan, bahkan menista agama Islam,” kata Imam, yang juga sekretaris Dewan Masjid Indonesia Lampung.

Dia mengatakan, sangat wajar kalau komika asal Lampung tersebut diproses hukum karena telah menistakan agama Islam dan melecehkan atau menghina nama Nabi Muhammad SAW yang menjadi idola dan teladan bagi umat Islam se-dunia.

Polda Lampung telah menetapkan Komika asal Lampung Aulia Rakhman sebagai tersangka kasus penistaaan agama. Tersangka ditahan di sel Polda Lampung, sejak Ahad (10/12/2023). Sehari sebelumnya, polisi telah mengamankan Aulia Rakhman dari rumahnya ke Polda Lampung.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah Astutik mengatakan saat ini proses penyidikan tersangka Komika AR masih berlangsung, setelah adanya laporan dari beberapa elemen masyarakat terkait dengan laporan penistaan agama Islam dan pelecehan nama Nabi Muhammad SAW.

Dia mengatakan, laporan dari elemen masyarakat terkait dengan materi yang berisi penistaan agama atau penghinaan nama Nabi Muhammad SAW yang dilakukan Komika AR masuk dalam ranah pidana. Sedangkan kasus yang berkaitan Komika AR tampil di acara “Desak Anies” di Kafe Bento, Sukarame, Bandar Lampung pada Kamis (7/12/2023) diserahkan ke Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) karena terkait dengan penyelenggaraan pemilu.

Sentra Gakkumdu masih mengkaji pengaduan elemen masyarakat terkait pernyataan dan tampilnya Komika Aulia Rakhman pada Kamis pekan lalu. Menurut Anggota Bawaslu Lampung Tamri, laporan elemen masyarakat telah diterima Gakkumdu dan masih akan dilakukan pengkajian isi pernyataan komika Aulia Rakhman yang disampaikan pada acara ‘Desak Anie’ di Kafe Bento, Sukarame, Kota Bandar Lampung, Kamis (7/12/2023).

“Gakkumdu masih mengkaji apakah laporan masyarakat terhadap komika tersebut masuk ranah pidana pemilu atau pidana umum,” kata Anggota Bawaslu Lampung Tamri kepada wartawan, Ahad (10/12/2023).

Dia mengatakan, Sentra Gakkumdu yang terdiri dari polri, kejaksaan, dan Bawaslu masih melakukan pembahasan atas dugaan pelanggaran atau penyalahgunaan kampanye pemilu, yang materinya ramai di media sosial beberapa hari terakhir.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement