Senin 11 Dec 2023 23:58 WIB

Pengedar Sabu yang Ditangkap di Boncos Terancam 20 Tahun Penjara

Total 203 gram sabu yang diamankan dari tangan tersangka di Kampung Boncos

Sabu (ilustrasi)
Foto: Antara
Sabu (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengedar sabu berinisial MN yang ditangkap di Kampung Boncos, Kota Bambu Selatan, Palmerah, Jakarta Barat pada Kamis (9/11) terancam 20 tahun penjara.

Ancaman penjara tersebut diberikan setelah MN dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Adapun penangkapan pengedar sabu berinisial MN, yang juga positif memakai narkoba tersebut berawal dari laporan warga tentang peredaran narkotika di wilayah Kota Bambu Selatan, khususnya di Kampung Boncos.

"Selanjutnya informasi tadi ditindaklanjuti dan dilakukan penyelidikan sehingga setelah sampai di TKP di Jalan Andong, kedapatan ciri-ciri seseorang seperti yang disampaikan informasi tersebut, kita amankan yang bernama MN," kata Kapolsek Palmerah AKBP Slamet Riyadi pada Senin.

Slamet menuturkan, pihaknya mengamankan sejumlah paket sabu dan ekstasi dari tersangka MN saat ditangkap di indekos tersangka di Kampung Boncos."Dari tersangka MN pada saat ditangkap didapatkan satu gram paket sabu dan satu butir pil ekstasi," kata Slamet.

Setelah ditangkap, polisi melakukan pengembangan dan menemukan sejumlah gram sabu di indekos tersangka yang berlokasi tidak jauh dari TKP Kampung Boncos.

"Dari situ, lanjut dari Jalan Andong kita kembangkan ke Kosan Paviliun Riang di kamar 1.7. Dilakukan penggeledahan dan didapatkan barang bukti sabu dalam kotak putih yang berisi beberapa paket yang sudah dikemas, sudah seperti yang terlihat di barang bukti," kata Slamet.

Adapun total 203 gram sabu yang diamankan dari tangan tersangka yang telah beroperasi selama satu tahun belakangan."Yang bersangkutan sudah dilakukan penahanan di sini Polsek Palmerah untuk proses sidik lebih lanjut," pungkas Slamet.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement