REPUBLIKA KIDS -- Halo Kids... Pemerintah memberikan beasiswa untuk anak-anak Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN). Beasiswa bagi anak PNS diberikan pemerintah melalui PT Taspen.
PT Taspen akan menyalurkan beasiswa bagi Anak PNS dari Pemerintah sebesar Rp 45 juta per orang. Angka itu akan diberikan PT Taspen bagi anak peserta PNS aktif yang telah meninggal dunia.
Bantuan beasiswa ini diberikan maksimal untuk dua anak PNS aktif yang telah meninggal dunia. Syarat anak PNS yang bisa mendapatkkan beasiswa diatur dalam dalam PP nomor 66 tahun 2017, seperti di bawah ini:
1. Belum memasuki usia sekolah / masih sekolah / kuliah.
2. Batas Usia maksimal 25 tahun.
3. Belum pernah menikah.
4. Belum bekerja.
Besaran beasiswa yang akan didapatkan anak dari PNS yang sudah meninggal dunia:
1. Anak PNS yang belum memasuki usia sekolah sampai dengan SD / sederajat diberikan bantuan beasiswa sebesar Rp 45 juta.
2. Anak PNS yang masih duduk di bangku SMP/ sederajat diberikan bantuan beasiswa sebesar Rp 35 juta.
3. Anak PNS yang masih duduk di bangku SMA/ sederajat diberikan bantuan beasiswa sebesar Rp 25 juta.
4. Anak PNS yang masih duduk di jenjang pendidikan diploma, sarjana / setingkat diberikan bantuan beasiswa sebesar Rp 15 juta.
.
Yuk ikuti informasi seputar berita-berita anak di Republika Kids. Ibu dan Bapak juga bisa perpartisipasi dengan mengirimkan dan kritik ke email kami: republikakids@gmail.com. Jangan lupa follow juga Youtube, Instagram, Twitter, dan Facebook Republika Kids.