Selasa 12 Dec 2023 21:15 WIB

Anies Ungkap Empat Gagasan Pemberantasan Korupsi Saat Debat, Salah Satunya Revisi UU KPK

Anies juga mendorong koruptor dijerakan lewat UU Perampasan Aset.

Rep: Eva Rianti / Red: Andri Saubani
Capres nomor urut 2 Prabowo Subianto berbicara saat menyampaikan visi misi saat debat perdana Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden di Halaman gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Selasa (12/12/2023). Debat capres perdana mengangkat tema Hukum, HAM, Pemerintahan, Pemberantasan Korupsi, Penguatan Demokrasi, kerukunan masyarakat, dan pelayanan publik.  Debat tersebut berlangsung selama 120 menit yang terdiri dari 6 segmen dan 18 pertanyaan yang dipandu oleh moderator Ardianto Wijaya dan Valerina Daniel.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Capres nomor urut 2 Prabowo Subianto berbicara saat menyampaikan visi misi saat debat perdana Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden di Halaman gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Selasa (12/12/2023). Debat capres perdana mengangkat tema Hukum, HAM, Pemerintahan, Pemberantasan Korupsi, Penguatan Demokrasi, kerukunan masyarakat, dan pelayanan publik. Debat tersebut berlangsung selama 120 menit yang terdiri dari 6 segmen dan 18 pertanyaan yang dipandu oleh moderator Ardianto Wijaya dan Valerina Daniel.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Calon presiden (capres) nomor urut 1 Anies Baswedan menyampaikan ada empat gagasan yang ditawarkannya kepada rakyat dalam upaya memberantas korupsi di Indonesia. Hal itu disampaikan saat adanya pertanyaan dari panelis mengenai upaya pemberantasan korupsi saat acara debat capres di Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Selasa (12/12/2023). 

"Pertama, koruptor dijerakan dengan Undang-Undang Perampasan Aset dan hukuman mengikuti pemiskinan," kata Anies dalam acara debat capres dengan capres nomor urut 2 dan nomor urut 3.

Baca Juga

Anies menekankan bahwa pengesahan RUU Perampasan Aset akan melancarkan negara dalam upaya mengambil alih aset yang diduga hasil tindak pidana korupsi. Sehingga hal itu memberikan efek jera pada koruptor. 

"Kedua, Undang-Undang KPK harus direvisi sehingga menjadi lembaga kuat," ujar Anies yang pernah menjadi Ketua Komite Etik KPK pada sekitar 2012 itu.

Revisi UU KPK disebut bertujuan untuk mengembalikan independensi dan akuntabilitas KPK. Adapun gagasan ketiga adalah kaitannya dengan pihak-pihak yang membantu proses pengungkapan kasus korupsi. 

"Ketiga, berikan imbalan atau reward bagi mereka yang melapor dan menyelidiki, sehingga kita punya partisipasi, bukan penegak hukum saja, tapi juga dari partisipasi rakyat. Harus menjadi gerakan semesta, harus juga punya standar tinggi bagi pimpinan dan anggota KPK," tutur dia. 

Adapun gagasan keempat yakni mengenai etika pimpinan KPK yang semestinya tinggi terutama memiliki integritas yang kuat. "Harus juga punya standar tinggi bagi pimpinan dan anggota KPK," ujar dia.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement