Sabtu 16 Dec 2023 10:14 WIB

Pria Paruh Baya Bobol Rumah Warga di Kabupaten Malang

Saat ini tersangka telah ditahan di Polsek Singosari untuk proses penyidikan.

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Fernan Rahadi
Pencurian/Maling (Ilustrasi)
Foto: pixabay
Pencurian/Maling (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Seorang pria paruh baya yang diduga melakukan tindak pidana pencurian di rumah warga Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang akhirnya ditangkap oleh aparat kepolisian. Pelaku sebelumnya membobol rumah dan mencuri laptop barang berharga milik korban di Kabupaten Malang. 

Kepala Seksi Humas Polres Malang, Ipda Muhammad Adnan, mengatakan, tersangka yang diamankan berinisial BR (41 tahun). Pria asal Desa Srigading, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang ini berhasil diringkus tim Unit Reskrim Polsek Singosari pada 12 Desember 2023. "Di wilayah Kecamatan Lawang," jelasnya saat dikonfirmasi di Mapolres Malang, Kepanjen, Kabupaten Malang, Sabtu (16/12/2023).

 

Kejadian bermula saat korban, Wahyu Erawati (48 tahun) menyadari telah kehilangan barang berupa laptop merek Asus, helm, dan tripod kamera di rumahnya pada 21 Agustus lalu. Kemudian warga Dusun Songsong, Kecamatan Singosari memeriksa kamera CCTV di rumahnya. Dia pun menemukan terdapat seorang tidak dikenal yang masuk ke rumahnya dan mengambil barang miliknya pada malam hari sebelumnya.

 

Merasa dirugikan, korban segera melaporkan kasus pencurian yang dialaminya ke Polsek Singosari. Petugas yang mendapati laporan segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memulai penyelidikan. Tersangka berhasil dilakukan penangkapan di wilayah Kecamatan Lawang pada Selasa (12/12/2023) kemarin.

 

Menurut Adnan, sejumlah barang bukti ditemukan dalam penangkapan tersangka BR seperti laptop Asus milik korban, tripod kamera dan tas selempang warna biru. "Dari hasil pemeriksaan diketahui tersangka BR masuk ke rumah korban dengan cara merusak kunci pintu depan," ungkapnya.

 

Setelah berhasil masuk, tersangka mengambil laptop milik korban yang diletakkan di atas lemari ruang tamu. Usai melakukan aksinya, pelaku melarikan diri melalui jalan masuk semula.

 

Saat ini tersangka telah ditahan di Polsek Singosari untuk proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka akan dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement