Menyamar Jadi Petugas Lapangan, Seorang Pria Curi Kabel PLN di Sumberpucung

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Fernan Rahadi

Pencurian/Maling (Ilustrasi)
Pencurian/Maling (Ilustrasi) | Foto: pixabay

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Jajaran Reskrim Polsek Sumberpucung, Polres Malang, berhasil mengamankan seorang pelaku yang kedapatan melakukan pencurian kabel milik PT PLN (Persero) ULP Sumberpucung, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang. Pria berinisial AS (32 tahun) asal Gedangan, Kabupaten Sidoarjo tersebut ditangkap pada Senin (1/1/2023) sore.

"Yang bersangkutan ditangkap setelah mencuri kabel ground yang terbuat dari tembaga di gardu PLN L048 depan Stadion Sumberpucung," kata Kasi Humas Polres Malang, IPTU Ahmad Taufik saat dikonfirmasi Republika, Kamis (5/1/2023).

Pria disapa Taufik ini menjelaskan, tersangka AS ditangkap setelah mendapat laporan dari warga yang curiga dengan gerak-gerik pelaku. Pada saat proses penangkapan, pelaku sempat melarikan diri dari petugas. Namun pada akhirnya, pelaku berhasil diamankan oleh aparat yang bertugas.

Ada pun kronologi kasus ini bermula saat pelapor B (36 tahun) berkendara melintas di jalan Raya Sumberpucung. Kemudian dia tanpa sengaja melihat tersangka memotong kabel di gardu PLN. Karena takut terjadi sesuatu, menghubungi temannya yang bekerja di PLN untuk memeriksa dan melapor ke Polsek Sumberpucung.

Petugas kepolisian yang mendapat laporan segera mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan. Saat ditegur, pelaku sempat berkelit dan melarikan diri. Namun tersangka berhasil diamankan di depan SPBU Sumberpucung tidak jauh dari lokasi.

Menurut Taufik, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti hasil (BB) kejahatan dari pelaku. BB tersebut berupa kabel ground tembaga sepanjang tujuh meter milik PT PLN (Persero) ULP Sumberpucung. Di samping itu, juga terdapat BB berupa gergaji, tang, perkakas kunci, sepatu boot, rompi dan helm proyek.

Taufik mengatakan, modus yang digunakan tersangka AS adalah mengenakan pakaian rompi dan helm. Hal ini seolah-olah menyerupai petugas PLN sehingga tidak dicurigai warga.

Berdasarkan keterangan pelaku, AS sebelumnya sering melakukan pencurian kabel ground tembaga milik PLN. Tercatat sudah tujuh gardu PLN di wilayah Kecamatan Kepanjen, Kromengan dan Sumberpucung yang telah disatroni pelaku. AS telah mengambil kabel tembaga yang berfungsi menghantar arus listrik ke tanah saat terjadi kebocoran listrik.

Taufik menegaskan, perbuatan pelaku sudah jelas telah merugikan PLN dan masyarakat. Bahkan, aksi tersebut dapat membahayakan diri sendiri beserta orang lain.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka AS terpaksa harus menginap di sel tahanan Polsek Sumberpucung. Dia dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan . "Dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara," ucapnya.

 

Terkait


Usut Pencurian Kabel, Polda Metro Jaya Periksa PLN

Kapolda Metro Duga Sampah Gulungan Kabel Milik PLN

Jaringan Listrik di Sukabumi Terganggu Akibat Pencurian Kabel

Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark