REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, melahirkan enam poin hasil acara Ijtima Ulama Wisuda Pendidikan Kader Ulama (PKU) Angkatan XVII di Cibinong, Sabtu.
Ketua Umum MUI Kabupaten Bogor KH Ahmad Mukri Aji setelah kegiatan itu, menjelaskan ijtimak ulama wujud bahwa ulama turut mengawal dan mengawasi berbagai persoalan di masyarakat.
“Terkait isu lokal, ijtimak ulama menggarisbawahi isu pengamanan aset-aset keumatan (seperti wakaf) yang tidak boleh diotak-atik keberadaannya. Ulama dan umara harus duduk bersama memaksimalkan aset-aset tersebut,” kata dia.
Sebanyak enam poin itu, pertama mendukung Fatwa MUI Pusat No. 83 Tahun 2023 yang mengutuk serangan Israel ke Palestina sekaligus menyerukan umat Islam di Kabupaten Bogor membantu masyarakat Palestina melalui berbagai lembaga penyalur bantuan yang kredibel dan terpercaya.
Kedua, menjelang musim politik Tahun 2024, para ulama mengimbau masyarakat Kabupaten Bogor mengedepankan asas persatuan dan kesatuan, menghindari konflik dan perselisihan, serta mengutamakan kepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi dan kelompok.
Ketiga, mendesak pemerintah untuk membatasi dan atau menekan jumlah penyedia pinjaman daring serta memberantas judi daring karena terbukti menimbulkan banyak mudarat dan merugikan masyarakat.
Keempat, mendorong pemerintah daerah segera mengamankan dan memberdayakan tanah wakaf Sertifikat BPN No.10.10.17.07.01.00.348 di Setu Cikaret, Kelurahan Harapan Jaya, Kecamatan Cibinong untuk kepentingan dan kemaslahatan umat.
Kelima, mendesak pemerintah daerah menjadikan Bogor Islamic Center sebagai Pusat Pengembangan Dakwah, Sejarah, Pendidikan, dan Pemberdayaan Umat Islam Kabupaten Bogor yang dikelola secara profesional.
Keenam, mendorong pemerintah daerah dan aparat yang berwenang mengawasi secara ketat serta menghentikan peredaran minuman beralkohol dan narkoba yang dijual secara bebas di masyarakat.
Kiai Haji Ahmad Mukri Aji yang juga Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta tersebut, menegaskan permintaan alim ulama kepada pemerintah daerah setempat agar dapat mengatasi permasalahan sosial, termasuk yang baru seperti judi dan pinjaman daring.
“Kebanyakan yang terjadi adalah orang meminjam uang secara online untuk main judi, kalau kalah pinjam lagi dan demikian terus-menerus. Kita harus menekan fakta bahwa Jawa Barat ini menduduki ranking pertama urusan pinjol (pinjaman online) dengan angka lebih dari Rp13 triliun,” ujarnya.
Ijtimak ulama kali ini dihadiri 40 ketua MUI kecamatan, 435 ketua MUI desa/kelurahan, para pimpinan pondok pesantren dan ormas Islam se-Kabupaten Bogor. Selain itu, Ketua Umum MUI Provinsi Jawa Barat KH Rachmat Sjafei dan unsur forkopimda dan Pemerintah Kabupaten Bogor.