REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Sekretaris Universitas Gadjah Mada (UGM) Andi Sandi menanggapi soal diterbitkannya Surat Edaran (SE) terkait larangan LGBT di lingkungan Fakultas Teknik UGM. Andi mengatakan dekan di fakultas berhak mengeluarkan surat edaran.
"Dari sisi peraturan itu sangat dimungkinkan untuk dikeluarkan oleh dekan. Cuma substance-nya yang sekarang kita lihat kembali, melihat lebih dalam, semua pihak melihat lebih dalam lagi terutama dampaknya," kata Andi kepada Republika, Senin (18/12/2023).
Andi mengatakan perkembangan kasus tersebut masih sangat dinamis. Namun Andi menegaskan bahwa UGM terbuka bagi semua golongan.
"Satu hal ingin saya tegaskan bahwa UGM ini adalah tempat bagi semua pihak tidak hanya golongan atau kelompok tertentu. Tetapi ini adalah tempat yang semua pihak bisa berkembang dan melakukan proses pendidikannya dengan baik dan berjalan dengan lancar," ucapnya.
"Jadi UGM tidak dalam posisi untuk mengatakan bahwa semuanya itu ada orang-orang tertentu saja tapi UGM adalah milik semua," katanya.
Andi mengatakan UGM menjaga keharmonisan di semua kelompok yang ada di UGM. Dirinya juga meyakini bahwa Fakultas Teknik tidak serta merta mengeluarkan SE tersebut. "Pasti ada reasoning yang sangat kuat untuk mengeluarkan itu," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya Fakultas Teknik (FT) Universitas Gadjah Mada (UGM) mengeluarkan Surat Edaran (SE) dengan nomor 2480112/UN1/FTK/I/KM/2023 tentang larangan Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) di Lingkungan Fakultas Teknik. SE tersebut ditandatangani oleh Dekan FT UGM, Prof Selo, pada 1 Desember 2023.
"Hal ini dilakukan dalam rangka mewujudkan lingkungan pembelajaran yang kondusif dalam penyelenggaraan Tridharma serta untuk mencegah penyebarluasan paham, pemikiran, sikap, dan perilaku yang mendukung dan/atau terlibat dalam lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) di lingkungan Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada," dikutip dari laman resmi FT UGM.
Adapun dasar hukum aturan tersebut dikeluarkan mengacu pada Peraturan Rektor UGM Nomor 117/P/SK/HT/2013 tentang Tata Perilaku Mahasiswa Universitas Gadjah Mada sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Rektor UGM Nomor 59/SK/HT/2014. Kemudian dasar hukum lainnya yakni mengacu pada Peraturan Rektor UGM Nomor 8 Tahun 2017 tentang Kode Etik Tenaga Kependidikan UGM, serta Peraturan Rektor UGM Nomor 21 Tahun 2021 tentang Kode Etik Dosen UGM.
Terdapat dua poin yang ditekankan dalam surat edaran tersebut. Pertama, Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada menolak dan melarang aktivitas dan penyebarluasan LGBT bagi seluruh Masyarakat Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada karena tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dan norma yang berlaku di Indonesia.
Kedua Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada bisa memberikan sanksi maksimal terhadap dosen, mahasiswa, maupun tenaga kependidikan yang terbukti memiliki perilaku dan/atau melakukan penyebarluasan paham, pemikiran, sikap, dan perilaku yang mendukung LGBT.