REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Sekretaris Universitas Gadjah Mada (UGM) Andi Sandi menanggapi soal diterbitkannya Surat Edaran (SE) terkait larangan LGBT di lingkungan Fakultas Teknik UGM. Andi mengatakan dekan di fakultas berhak mengeluarkan surat edaran.
"Dari sisi peraturan itu sangat dimungkinkan untuk dikeluarkan oleh dekan. Cuma substancenya yang sekarang kita lihat kembali, melihat lebih dalam, semua pihak melihat lebih dalam lagi terutama dampaknya," kata Andi kepada Republika.co.id, Senin (18/12/2023).
Andi mengatakan, perkembangan kasus tersebut masih sangat dinamis. Namun, Andi menegaskan bahwa UGM terbuka bagi semua golongan.
"Satu hal ingin saya tegaskan bahwa UGM ini adalah tempat bagi semua pihak tidak hanya golongan atau kelompok tertentu, tetapi ini adalah tempat yang semua pihak bisa berkembang dan melakukan proses pendidikannya dengan baik dan berjalan dengan lancar," ucapnya.
"Jadi, UGM tidak dalam posisi untuk mengatakan bahwa semuanya itu ada orang-orang tertentu saja, tapi UGM adalah milik semua," kata dia menambahkan.
Andi mengatakan, UGM menjaga keharmonisan di semua kelompok yang ada di UGM. Dirinya juga meyakini bahwa Fakultas Teknik tidak serta-merta mengeluarkan SE tersebut.
"Pasti ada reasoning yang sangat kuat untuk mengeluarkan itu," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya Fakultas Teknik (FT) Universitas Gadjah Mada (UGM) mengeluarkan Surat Edaran (SE) dengan nomor 2480112/UN1/FTK/I/KM/2023 tentang larangan Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) di Lingkungan Fakultas Teknik. SE tersebut ditandatangani oleh Dekan FT UGM, Prof Selo, pada 1 Desember 2023.
Dasar aturan SE larangan LGBT..