KALTIMTARA, REPUBLIKA – Empat tahun berturut-turut, Pemerintah Kaltim berhasil mempertahankan predikat informatif. Tahun ini Provinsi Kaltim meraih peringkat 8 Nasional dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik.
Kaltim berhasil meraih nilai 93,94, dan mampu mempertahankan predikat Informatif selama empat tahun berturut-turut. Hal itu diketahui di ajang Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2023. Penganugerahan dihelat di Istana Wapres, Jakarta, pada Selasa (19/12/2023).
Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2023 meliputi pelbagai kategori, termasuk pemerintah provinsi, sebagai langkah untuk mendorong transparansi di berbagai lapisan pemerintahan.
Jumlah badan publik yang mendapat kualifikasi informatif berjumlah 139 atau 37,7% dari 369 badan publik.
Kepala Dinas Kominfo Kaltim, Muhammad Faisal, menerima plakat tersebut atas nama Gubernur Kaltim dari Ketua KIP Donny Yoesgiantoro, dan disaksikan Wakil Presiden Ma’ruf Amin dan Menteri Kominfo RI Budi Arie Setiadi.
“Alhamdulillah, kami berhasil mempertahankan predikat Informatif selama empat tahun berturut-turut, meraih peringkat 8 nasional. Secara keseluruhan, kami masuk 10 besar, meningkat dari peringkat 14 tahun lalu,“ ujar Faisal.
Ia optimistis tahun depan bisa meraih hasil lebih baik lagi, dengan terus meningkatkan standar layanan dan melakukan inovasi. Faisal juga menyoroti keberhasilan sekretariat PPID yang ramah disabilitas dan kemudahan akses informasi melalui digitalisasi data.
“Kita punya sekretariat PPID yang ramah disabilitas, sehingga penyandang difabel bisa mendapat informasi. Kita juga masuk ke digital satu data Kaltim. Sehingga mempermudah masyarakat memperoleh informasi,” ujarnya.
Keterbukaan Informasi Publik, menurutnya, diarahkan menciptakan pemerintahan yang transparan, responsif, dan akuntabel. Selain itu, untuk mendorong partisipasi publik dalam pengambilan keputusan yang berdampak pada masyarakat.
Ketua KIP, Donny Yoesgiantoro menyatakan, Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2023 sebagai hasil dari monitoring dan evaluasi yang dilakukan KIP. Hal ini sebagai bentuk upaya memajukan keterbukaan informasi publik di seluruh pemerintahan badan publik.
Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 menugaskan pada Komisi Informasi pusat untuk menetapkan standar teknis layanan informasi publik di lingkungan badan publik di Indonesia.
Editor: Aris Darmawan