Jumat 22 Dec 2023 00:48 WIB

Kapolda Metro Jaya Bakal Tangkap dan Tahan Firli Jika tak Hadiri Pemeriksaan Lanjutan

Dalam surat pemanggilan ulang disertai dengan kewenangan tim penyidik bawa tersangka.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus Yulianto
Ketua KPK non aktif Firli Bahuri bakal ditangkap dan ditahan bila tak penuhi panggilan selanjutnya.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Ketua KPK non aktif Firli Bahuri bakal ditangkap dan ditahan bila tak penuhi panggilan selanjutnya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya memberikan sinyal bakal melakukan penangkapan, dan penahanan terhadap tersangka Firli Bahuri. Langkah hukum tersebut, dilakukan apabila ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu kembali tak datang dalam pemeriksaan lanjutannya sebagai tersangka korupsi, pemerasan, dan penerimaan gratifikasi yang masih dalam penyidikan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya. 

Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal (Irjen) Karyoto menegaskan, proses normatif pemeriksaan seseorang sebagai tersangka, jika tak datang, bakal ada pemanggilan ulang. Karyoto menerangkan, dalam surat pemanggilan ulang tersebut, disertai dengan kewenangan tim penyidik untuk membawa tersangka ke ruang pemeriksaan. Jika upaya membawa tersangka itu juga direspons dengan penolakan, usaha paksa penyidik bakal melakukan penangkapan.

Karyoto, pun mengatakan, pemeriksaan lanjutan terhadap Firli Bahuri terjadwal hari ini, di Gedung Bareskrim Polri, Kamis (21/12/2023). Pemeriksaan tersebut, merupakan yang ketiga kalinya bagi Firli selama menjadi tersangka sejak Rabu (22/12/2023). Firli, sampai saat ini belum dilakukan penahanan. Karyoto mengatakan, sudah menerima informasi dari tim penyidikannya, bahwa Firli tak hadir dalam pemeriksaan, Kamis (21/12/2023).

Karyoto menegaskan, jika dalam pemanggilan berikutnya Firli Bahuri kembali tak datang, upaya membawa, dan tangkap paksa bakal dilakukan. “Kan ada perintah membawa, panggilan berikutnya nanti, itu iikuti dengan surat perintah membawa. Kita juga sudah siapkan surat perintah membawa yang bersangkutan. Kalau itu juga tidak diindahkan, ada surat perintah penangkapan,” begitu ujar Karyoto saat ditemui usai apel siaga pasukan di Silang Monas, Jakarta, Kamis (21/12/2023).