Senin 25 Dec 2023 16:38 WIB

Dewas KPK: Pembacaan Vonis Etik Firli Bahuri Sesuai Jadwal

Firli juga menghadapi pemeriksaan sebagai tersangka di Bareskrim Polri. 

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Agus Yulianto
Ketua KPK non aktif  Firli Bahuri memberikan keterangan pers.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Ketua KPK non aktif Firli Bahuri memberikan keterangan pers.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjamin pembacaan vonis sidang etik terhadap Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri tetap sesuai jadwal pada 27 Desember 2023. Sebab, di waktu bersamaan Firli juga menghadapi pemeriksaan sebagai tersangka di Bareskrim Polri. 

Hal itu disampaikan Anggota Dewas KPK Albertina Ho menyangkut bentroknya jadwal Firli di Dewas KPK dan Bareskrim. Albertina menegaskan hal itu tak berdampak pada jadwal putusan tersebut.

Baca Juga

"Tanggal 27 itu hanya membacakan putusan," kata Albertina saat dikonfirmasi pada Senin (25/12/2023).

Albertina menyatakan Dewas KPK tetap membacakan vonis meski Firli tak menunjukkan batang hidungnya. Sebab kehadiran Firli dalam pembacaan vonis bukanlah kewajiban.