Selasa 02 Jan 2024 05:24 WIB

Surat Suara Pemilu 2024 di Taiwan Dikirim Lagi Mulai Hari Ini

KPU gerak cepat menangani pembagian surat suara kepada WNI di Taiwan.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Komisioner KPU RI Idham Holik ketika diwawancarai awak media di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Senin (4/12/2023).
Foto: Republika/Febryan A
Komisioner KPU RI Idham Holik ketika diwawancarai awak media di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Senin (4/12/2023).

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bergerak cepat menangani pembagian surat suara Pemilu 2024 kepada pemilih warga negara Indonesia (WNI) di Taiwan. Anggota KPU RI, Idham Holik mengatakan, langkah itu sebagai upaya menjaga kepercayaan publik terkait kecakapan penyelenggara pemilu.

Menurut dia, masyarakat juga dapat memahami peristiwa tersebut dalam pemahaman yang tepat. "KPU RI bergerak cepat dengan cara memberikan peringatan dan arahan kepada Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Taipei agar melaksanakan peraturan yang telah diberlakukan dalam pemungutan suara pos di luar negeri," ujar Idham di Jakarta, Senin (1/1/2024).

Baca Juga

Dia menjelaskan, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari telah melakukan konferensi pers untuk menjelaskan duduk perkara yang sebenarnya. Surat suara yang telah dikirim ke pemilih di Taiwan, dinyatakan masuk kategori rusak dan tidak diperhitungkan.

Idham menyebut, terhadap surat suara yang rusak akan ditandai apabila dikembalikan ke PPLN Taipe. Pada saat yang sama, sambung dia, surat suara pengganti dan surat suara yang belum dikirim juga akan diberi tanda untuk membedakan dengan surat suara yang sudah dikirim.

PPLN Taipei akan mengirimkan surat suara kepada pemilih dengan metode pos mulai 2 hingga 11 Januari 2024 atau 30 hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara, yakni 14 Februari 2024. Adapun surat suara yang kemarin, dinyatakan tidak sah.

"Insya Allah, PPLN Taipei akan mendistribusikan atau mengirim surat suara pos pada tanggal 2 hingga 11 Januari 2024 sesuai dengan apa yang KPU atur di Lampiran 1 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023," ujar Idham.

Dia menjelaskan, pengiriman surat suara itu telah sesuai dengan lampiran Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum. Idham berharap, pengiriman surat suara dapat berjalan dengan lancar.

Berdasarkan lampiran PKPU Nomor 25 Tahun 2023 disebutkan, pemungutan suara dengan metode pos akan diselenggarakan mulai 2 Januari hingga 15 Februari 2024. WNI di luar negeri nantinya memang coblosan lebih dulu dibandingkan di Indonesia pada 14 Februari 2024.

KPU telah menerima pendaftaran tiga bakal pasangan capres-cawapres, yakni Anies Rasyid Baswedan-Abdul Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Adapun masa kampanye pemilu ditetapkan mulai tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement