REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja menegaskan, aski cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka membagikan susu gratis saat car free day (CFD) di Jakarta Pusat berpotensi dinyatakan sebagai pelanggan pemilu. Meski, kata dia, sudah diputuskan kasus tersebut bukan pelanggaran pidana pemilu.
"Masih ada peluang dinyatakan sebagai pelanggaran lainnya (terhadap kasus Gibran bagi-bagi susu)," kata Bagja kepada wartawan di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.
Bagja menjelaskan, aksi Gibran itu bisa dinyatakan melanggar Peraturan Gubernur DKI Jakarta yang melarang semua bentuk kegiatan politik di arena CFD. Karena itu, Bawaslu Jakarta Pusat (Jakpus) hingga saat ini masih menyelidiki potensi dugaan pelanggaran tersebut.
Dia menyebut, apabila Gibran dinyatakan melanggar ketentuan CFD, maka Bawaslu Jakpus akan menyampaikan rekomendasi kepada Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono agar menjatuhkan sanksi kepada Gibran. "Yang menjatuhkan sanksi teman-teman gubernur, kepala daerah," ujar Bagja.
Bawaslu Jakpus diketahui sudah selesai menyelidiki dugaan pelanggaran kampanye Gibran atas aksi bagi-bagi susu di arena CFD itu. Bawaslu Jakpus telah memeriksa sejumlah elit Partai Amanat Nasional (PAN) yang ikut dalam kegiatan tersebut, tapi urung memeriksa Gibran dengan alasan sudah cukup mendapatkan keterangan untuk memutuskan kasus tersebut.
Bawaslu Jakpus berencana memanggil cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka untuk dimintai klarifikasi terkait pembagian susu di area CFD pada Selasa (2/1/2024). "Undangan (klarifikasi Gibran) pukul 13.00 WIB, tanggal 2 Januari 2024," kata anggota Bawaslu Jakpus, Dimas Trianto Putro saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu.
Koordinator Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Jakpus tersebut menjelaskan, setelah meminta klarifikasi Gibran, pihaknya segera memutuskan kasus tersebut merupakan pelanggaran atau tidak. Putusan itu akan diumumkan pada Rabu (3/1/2024).
Bawaslu Jakpus telah memanggil Gibran untuk dimintai klarifikasi terkait kegiatan di area CFD itu pada Kamis (28/12/2023). Namun, pemanggilan itu dibatalkan karena Bawaslu Jakpus menilai telah mendapatkan keterangan yang cukup untuk memutuskan perkara tersebut.
Akan tetapi, dalam rapat pleno yang digelar dari pukul 16.00 WIB hingga 22.00 WIB, Jumat (29/12), Bawaslu Jakpus menemukan data dan fakta baru sehingga mereka menilai dibutuhkan kajian lebih mendalam lagi untuk memutus kasus tersebut, termasuk mempertimbangkan kembali pemanggilan terhadap putra sulung Presiden Joko Widodo itu.
Gibran olahraga dan bagi susu...