Selasa 02 Jan 2024 22:40 WIB

Bursa Buka Opsi Naikkan Batas Free Float, Ini Syaratnya

Saat ini emiten memiliki syarat saham yang dilepas kepada publik minimal 7,5 persen.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Ahmad Fikri Noor
Pekerja berada di dekat layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) usai pembukaan perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI) tahun 2024 di Jakarta, Selasa (2/1/2024).
Foto: Republika/Prayogi
Pekerja berada di dekat layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) usai pembukaan perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI) tahun 2024 di Jakarta, Selasa (2/1/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bursa Efek Indonesia (BEI) mengungkapkan akan menaikkan batas free float saham. Saat ini emiten memiliki syarat saham yang dilepas kepada publik minimal 7,5 persen dari total saham.

"(Batas) 7,5 persen itu kita coba tingkatkan. Tapi nanti menunggu waktu dulu," kata Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna saat ditemui usai pembukaan perdana perdagangan bursa 2024 di Gedung BEI, Jakarta, Selasa (2/1/2024).

Baca Juga

Nyoman menjelaskan, hal tersebut dilakukan karena batas free float pada 2023 sudah ditingkatkan dari sisi cakupannya. Jadi, lanjut Nyoman, batas 7,5 persen tersebut bukan termasuk pengendali, pemegang saham utama, dan treasury.

"Sehingga kualitas dari kepemilikan saham publik, scoop-nya lebih luas dan tentunya tujuan kita lebih ketat," jelas Nyoman.

Dengan begitu, Nyoman mengharapkan batas 7,5 persen tersebut dapat membantu likuiditas. Meskipun begitu, Nyoman menuturkan rencana peningkatan batas free float tersebut tidak begitu saja bisa dilakukan.

"Terkait dengan peningkatan free float ke depan, tentu kami melihat perkembangan yang saat ini," ucap Nyoman.

Dia memastikan BEI saat ini tengah melakukan pemantauan berkaitan dengan emiten yang belum memenuhi batas free float. Terlebih, dia mengungkapkan per 2023 masih banyak emiten yang belum memenuhi persyaratan tersebut.

"Kami sedang pantau, nanti mudah-mudahan setelah 10 Januari 2023 kami sampaikan berapa yang tidak memenuhi,” tutur Nyoman. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement