REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Viral di media sosial politikus asal Bali Arya Wedakarna yang menyinyalir jilbab sebagai penutup tak jelas dan merupakan kebudayaan Timur Tengah. Padahal, Jilbab bagi Muslimah bukan hanya dimaknai sekadar busana. Lebih dari itu, ia adalah perintah dan panggilan agama. Ternyata selain sebuah perintah agama, perempuan yang menggunakan jilbab juga mendapatkan sejumlah manfaat.
Sebelum membahas lebih jauh mengenai ragam manfaat jilbab bagi penggunanya, ada baiknya memahami terlebih dahulu apa itu aurat dan bagaimana posisi jilbab dalam syariat.
Di dalam Alquran Surat Nuh ayat 58, Allah berfirman, “Ulaika lladzina an’amallahu alaihim minannabiyyina min dzurriyyati Aadama wa mimman hamalna ma’a Nuhin wa min dzurriyati Ibrahima wa Israila wa mimman hadaina wajtabayna idza tutla alaihim aayaturrahmaani kharruu sujjadan wa bukiyyan."
Yang artinya, “Mereka itu adalah orang-orang yang telah diberi nikmat oleh Allah, yaitu para Nabi dari keturunan Adam, dan dari orang-orang yang Kami angkat bersama Nuh, dan dari keturunan Ibrahim dan Israil, dan dari orang-orang yang telah Kami beri petunjuk dan telah Kami pilih. Apabila dibacakan ayat-ayat Allah Yang Maha Pemurah kepada mereka, maka mereka menyungkur dengan bersujud dan menangis."
Prof Quraish Shihab dalam buku Jilbab: Pakaian Wanita Muslimah menjelaskan bahwa kata aurah dalam ayat tersebut sering kali disamakan dengan sau’ah yang secara harfiah dapat diartikan sesuatu yang buruk. Akan tetapi dari sekian contoh penggunaannya di atas, dapat disimpulkan bahwa tidak semua aurat pasti buruk.
Tubuh wanita cantik—yang harus ditutup—bukanlah sesuatu yang buruk. Ia hanya buruk dan dapat berdampak buruk jika dipandang oleh yang bukan mahramnya. Itu adalah aurat dalam arti rawan, yakni dapat menimbulkan rangsangan berahi yang pada gilirannya jika dilihat oleh mereka yang tidak berhak melihatnya dapat menimbulkan kecelakaan, aib, dan malu.
Dengan demikian, bahasan tentang aurat dalam ajaran Islam adalah bahasan tentang bagian-bagian tubuh atau sikap dan kelakuan yang rawan, mengundang kedurhakaan serta bahaya. Dalam pandangan pakar hukum Islam, aurat adalah bagian dari tubuh manusia yang pada prinsipnya tidak boleh kelihatan, kecuali dalam keadaan darurat atau kebutaan yang mendesak.
Sedangkan pria dan wanita merupakan dua jenis manusia yang berbeda. Perbedaan mereka bukan saja pada alat reproduksinya, tetapi juga struktur fisik dan cara berpikirnya. Pria dan wanita memiliki hormon-hormon yang kadarnya berbeda satu dengan yang lain.
Darahnya pun memiliki perbedaan-perbedaan. Jumlah butir darah merah pada wanita lebih sedikit ketimbang pria, kemampuan bernapasnya pun lebih rendah dari pria, dan otot-ototnya tidak sekeras otot pria. Masa pubertas wanita berlangsung pada usia 9-13 tahun, sedangkan pada lelaki antara usia 10-14 tahun.
Namun demikian, pria menghasilkan sperma dan tetap subur sejak masa pubertas hingga akhir hayatnya. Berbeda dengan wanita. Sel telur wanita akan habis sekitar usia 51 tahun. Siklus menstruasinya ketika itu berhenti dan ia tidak dapat lagi melahirkan.
Para psikolog menyatakan bahwa ada dalil umum yang berkenaan dengan psikoseksual pria, yang berlainan dengan wanita. Hasrat seksual pria lebih aktif, mudah terangsang (bahkan kadang-kadang tanpa rangsangan sama sekali). Sedikit senyuman atau betis terungkap saja bisa jadi menimbulkan perasaan bermacam-macam.
Dari sinilah Islam memberikan batasan-batasan. Agama ini tidak memerintahkan membunuh nafsu, tetapi memerintahkan manusia untuk mengendalikannya. Karena itu ditemukan beragam tuntunan kepada pria maupun wanita dalam konteks hubungan mereka.
Memahami hukum jilbab
Prof Huzaemah dalam buku Problematika Fikih Kontemporer menjelaskan bahwa Islam dalam menentukan hukum sering menggunakan metode bertahap (tadrij) seperti diharamkannya riba, miras, dan lain-lain. Demikian juga dalam hal menutup aurat. Pertama kali Allah SWT memperingati istri-istri Nabi supaya tidak berbuat seperti kebanyakan wanita pada waktu itu sebagaimana termaktub dalam Alquran Surat Al-Ahzab ayat 32.
Setelah Allah memerintahkan kepada istri-istri Nabi seperti hal tersebut, Allah meneruskan dengan suatu larangan supaya tidak berhadapan langsung dengan laki-laki bukan mahramnya. Hal ini sebagaimana firman Allah dalam Alquran Surat Al-Ahzab ayat 53.
Selanjutnya karena istri-istri Nabi perlu keluar rumah untuk menunaikan hajatnya, maka Allah SWT memerintahkan mereka menutup aurat mereka apabila hendak keluar rumah. Hal ini sebagaimana termaktub di dalam Surat Al-Ahzab ayat 59.
Di dalam ayat tersebut, Allah memerintahkan untuk memakai jilbab bukan hanya kepada istri-istri Nabi dan anak perempuannya. Tetapi juga kepada istri-istri orang-orang yang beriman. Oleh karena itu, kata Prof Huzaemah, menutup aurat adalah wajib bagi seluruh wanita beriman.
Manfaat menggunakan jilbab
1. Melindungi diri dari fitnah
Sebagaimana yang dijabarkan oleh Prof Quraish Shihab tentang perbedaan anatomi dan hormon antara laki-laki dengan perempuan, maka boleh dikatakan bahwa Muslimah yang menggunakan jilbab dan pakaian tutup serta sopan cenderung lebih terlindungi dari fitnah.
2. Mencegah penyakit kanker
Secara medis telah lumrah diketahui bahwa berpakaian ketat dapat memicu kulit terpapar sinar matahari secara langsung. Yang mana hal itu dapat mengakibatkan kanker milanoma. Sedangkan perempuan yang memakai jilbab dengan pakaian longgar akan terhindar dari bahaya kanker kulit.
3. Menjaga kulit dari bahaya sinar UV
Menggunakan jilbab dapat menjaga kulit dari paparan berbahaya sinar matahari. Yang mana itu dapat merusak kesehatan kulit.
4. Merawat kesehatan rambut
Orang yang menggunakan jilbab cenderung memiliki rambut yang sehat. Sebab rambut dan kulit kepalanya tidak terkena paparan langsung sinar matahari maupun polusi udara.
5. Kian belajar menjadi pribadi lebih baik
Muslimah yang menggunakan jilbab cenderung untuk berperilaku lebih baik. Sehingga segala sesuatu yang hendak dilakukan maupun diucapkan akan lebih dipertimbangkan matang-matang.