Alat peraga kampanye terpasang di kendaraan bajaj saat melintas di kawasan Tanah Abang, Jakarta, Jumat (5/1/2024). Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melarang segala jenis alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2024 dipasang di transportasi publik sesuai aturan UU Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nonor 15 Tahun 2023. Meski demikian, pemasangan alat peraga kampanye masih sering terlihat terpasang di kendaraan umum di Jakarta, menurut pramudi angkutan kota mengungkapkan biaya pemasangan APK tersebut seharga Rp100 ribu per satu bulan. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Alat peraga kampanye terpasang di kendaraan angkutan kota saat melintas di kawasan Tanah Abang, Jakarta, Jumat (5/1/2024). Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melarang segala jenis alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2024 dipasang di transportasi publik sesuai aturan UU Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nonor 15 Tahun 2023. Meski demikian, pemasangan alat peraga kampanye masih sering terlihat terpasang di kendaraan umum di Jakarta, menurut pramudi angkutan kota mengungkapkan biaya pemasangan APK tersebut seharga Rp100 ribu per satu bulan. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Alat peraga kampanye terpasang di kendaraan bajaj saat melintas di kawasan Tanah Abang, Jakarta, Jumat (5/1/2024). Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melarang segala jenis alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2024 dipasang di transportasi publik sesuai aturan UU Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nonor 15 Tahun 2023. Meski demikian, pemasangan alat peraga kampanye masih sering terlihat terpasang di kendaraan umum di Jakarta, menurut pramudi angkutan kota mengungkapkan biaya pemasangan APK tersebut seharga Rp100 ribu per satu bulan. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Alat peraga kampanye terpasang di kendaraan angkutan kota saat melintas di kawasan Tanah Abang, Jakarta, Jumat (5/1/2024). Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melarang segala jenis alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2024 dipasang di transportasi publik sesuai aturan UU Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nonor 15 Tahun 2023. Meski demikian, pemasangan alat peraga kampanye masih sering terlihat terpasang di kendaraan umum di Jakarta, menurut pramudi angkutan kota mengungkapkan biaya pemasangan APK tersebut seharga Rp100 ribu per satu bulan. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Alat peraga kampanye terpasang di kendaraan angkutan kota saat melintas di kawasan Tanah Abang, Jakarta, Jumat (5/1/2024). Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melarang segala jenis alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2024 dipasang di transportasi publik sesuai aturan UU Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nonor 15 Tahun 2023. Meski demikian, pemasangan alat peraga kampanye masih sering terlihat terpasang di kendaraan umum di Jakarta, menurut pramudi angkutan kota mengungkapkan biaya pemasangan APK tersebut seharga Rp100 ribu per satu bulan. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Alat peraga kampanye terpasang di kendaraan bajaj saat melintas di kawasan Tanah Abang, Jakarta, Jumat (5/1/2024). Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melarang segala jenis alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2024 dipasang di transportasi publik sesuai aturan UU Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nonor 15 Tahun 2023.
Meski demikian, pemasangan alat peraga kampanye masih sering terlihat terpasang di kendaraan umum di Jakarta. Menurut pramudi angkutan kota, biaya pemasangan APK tersebut seharga Rp 100 ribu per satu bulan.
sumber : Republika
Advertisement