Jumat 05 Jan 2024 22:45 WIB

In Picture: Dari Angkot Sampai Bajaj tak Luput Dari Tempelan APK Pemilu

Bawaslu larang pemasangan APK di transportasi publik..

Rep: Thoudy Badai/ Red: Edwin Dwi Putranto

Alat peraga kampanye terpasang di kendaraan bajaj saat melintas di kawasan Tanah Abang, Jakarta, Jumat (5/1/2024). Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melarang segala jenis alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2024 dipasang di transportasi publik sesuai aturan UU Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nonor 15 Tahun 2023. Meski demikian, pemasangan alat peraga kampanye masih sering terlihat terpasang di kendaraan umum di Jakarta, menurut pramudi angkutan kota mengungkapkan biaya pemasangan APK tersebut seharga Rp100 ribu per satu bulan. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Alat peraga kampanye terpasang di kendaraan angkutan kota saat melintas di kawasan Tanah Abang, Jakarta, Jumat (5/1/2024). Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melarang segala jenis alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2024 dipasang di transportasi publik sesuai aturan UU Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nonor 15 Tahun 2023. Meski demikian, pemasangan alat peraga kampanye masih sering terlihat terpasang di kendaraan umum di Jakarta, menurut pramudi angkutan kota mengungkapkan biaya pemasangan APK tersebut seharga Rp100 ribu per satu bulan. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Alat peraga kampanye terpasang di kendaraan bajaj saat melintas di kawasan Tanah Abang, Jakarta, Jumat (5/1/2024). Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melarang segala jenis alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2024 dipasang di transportasi publik sesuai aturan UU Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nonor 15 Tahun 2023. Meski demikian, pemasangan alat peraga kampanye masih sering terlihat terpasang di kendaraan umum di Jakarta, menurut pramudi angkutan kota mengungkapkan biaya pemasangan APK tersebut seharga Rp100 ribu per satu bulan. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Alat peraga kampanye terpasang di kendaraan angkutan kota saat melintas di kawasan Tanah Abang, Jakarta, Jumat (5/1/2024). Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melarang segala jenis alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2024 dipasang di transportasi publik sesuai aturan UU Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nonor 15 Tahun 2023. Meski demikian, pemasangan alat peraga kampanye masih sering terlihat terpasang di kendaraan umum di Jakarta, menurut pramudi angkutan kota mengungkapkan biaya pemasangan APK tersebut seharga Rp100 ribu per satu bulan. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Alat peraga kampanye terpasang di kendaraan angkutan kota saat melintas di kawasan Tanah Abang, Jakarta, Jumat (5/1/2024). Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melarang segala jenis alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2024 dipasang di transportasi publik sesuai aturan UU Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nonor 15 Tahun 2023. Meski demikian, pemasangan alat peraga kampanye masih sering terlihat terpasang di kendaraan umum di Jakarta, menurut pramudi angkutan kota mengungkapkan biaya pemasangan APK tersebut seharga Rp100 ribu per satu bulan. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Alat peraga kampanye terpasang di kendaraan bajaj saat melintas di kawasan Tanah Abang, Jakarta, Jumat (5/1/2024). Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melarang segala jenis alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2024 dipasang di transportasi publik sesuai aturan UU Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nonor 15 Tahun 2023.

Meski demikian, pemasangan alat peraga kampanye masih sering terlihat terpasang di kendaraan umum di Jakarta. Menurut pramudi angkutan kota, biaya pemasangan APK tersebut seharga Rp 100 ribu per satu bulan.

sumber : Republika
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement