REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah mengumumkan klasterisasi perguruan tinggi tahun 2024. Berdasarkan Keputusan Direktur Riset, Teknologi, dan Pengabdian kepada Masyarakat Nomor 1350/E5/PG.02.00/2023 tanggal 28 Desember 2023 tentang Penetapan Klasterisasi Perguruan Tinggi berdasarkan Kinerja Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat.
Universitas Nusa Mandiri (UNM) pada pengumuman klasterisasi perguruan tinggi tahun 2024 ini, menempati Klaster Utama. Ada 194 perguruan tinggi seluruh Indonesia yang menempati klaster utama. Kemendikbudristek lewat keputusan Direktur Riset, Teknolodi dan Pengabdian Masyarakat membagi klaster perguruan tinggi menjadi empat, yakni Klaster Mandiri, Klaster Utama, Klaster Madya Dan Klaster Pratama.
Andi Saryoko selaku kepala Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) mengatakan bahwa klasterisasi perguruan tinggi tahun 2024 didasarkan pada hasil olahan data kinerja perguruan tinggi berbasis SINTA dalam periode tahun 2020 hingga 2022.
“Data kinerja yang diperhitungkan merupakan data yang telah diverifikasi dan divalidasi oleh verifikator LPPM perguruan tinggi yakni Universitas Nusa Mandiri (UNM) meliputi data penulis, afiliasi, artikel, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, kekayaan intelektual dan buku,” ujarnya dalam keterangan rilis, Sabtu (6/1/2024).
Klasterisasi ini, katanya merupakan pengelompokan perguruan tinggi sesuai dengan kualifikasi kinerja perguruan tinggi sebagai dasar penyusunan peta jalan riset dan rencana strategis, serta sebagai landasan penentuan kewenangan pengelolaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di perguruan tinggi.
“Semoga apa yang sudah kita upayakan bersama ini, dapat menjadi penyemangat seluruh civitas akademika Universitas Nusa Mandiri (UNM) untuk terus berkomitmen meningkatkan kinerja penelitian dan pengabdian masyarakat menuju perguruan tinggi yang unggul,” katanya.