Petugas mencopot alat peraga kampanye yang melangggar aturan di Yogyakarta, Selasa (9/1/2024). Satpol PP Kota Yogyakarta bersama Satlimnas dan Polresta Yogyakarta dipandu oleh Bawaslu Kota Yogyakarta menertibkan sebanyak 3.282 alat peraga kampanye (APK) di wilayah Kota Yogyakarta karena melanggar aturan dan tidak dipasang di tempat yang semestinya. (FOTO : ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah)
Petugas mencopot alat peraga kampanye yang melangggar aturan di Yogyakarta, Selasa (9/1/2024). Satpol PP Kota Yogyakarta bersama Satlimnas dan Polresta Yogyakarta dipandu oleh Bawaslu Kota Yogyakarta menertibkan sebanyak 3.282 alat peraga kampanye (APK) di wilayah Kota Yogyakarta karena melanggar aturan dan tidak dipasang di tempat yang semestinya. (FOTO : ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Petugas mencopot alat peraga kampanye yang melangggar aturan di Yogyakarta, Selasa (9/1/2024). Satpol PP Kota Yogyakarta bersama Satlimnas dan Polresta Yogyakarta dipandu oleh Bawaslu Kota Yogyakarta menertibkan sebanyak 3.282 alat peraga kampanye (APK) di wilayah Kota Yogyakarta karena melanggar aturan dan tidak dipasang di tempat yang semestinya.
sumber : Antara Foto
Advertisement