Rabu 10 Jan 2024 14:25 WIB

Bawaslu Garut Terus Gali Motif Anggota Satpol PP Dukung Gibran 

Meski bukan berstatus ASN, para anggota tersebut tetap harus menjaga netralitas

Rep: Bayu Adji Prihammanda/ Red: Arie Lukihardianti
Kepala Satpol PP Kabupaten Garut, Usep Basuki Eko, memberikan klarifikasi terkait video viral dukungan kepada salah satu cawapres, di Kantor Satpol PP Kabupaten Garut, Jalan Terusan Pahlawan, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Selasa (2/1/2023).
Foto: Dok Diskominfo Kabupaten Garut
Kepala Satpol PP Kabupaten Garut, Usep Basuki Eko, memberikan klarifikasi terkait video viral dukungan kepada salah satu cawapres, di Kantor Satpol PP Kabupaten Garut, Jalan Terusan Pahlawan, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Selasa (2/1/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Garut mulai melakukan pemeriksaan terhadap anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang membuat video dukungan untuk Gibran Rakabuming Raka. Pemeriksaan itu dilakukan untuk mencari tahu motif pembuatan video tersebut. 

Menurut Ketua Bawaslu Kabupaten Garut Ahmad Nurul Syahid, pihaknya sudah mulai melakukan pemeriksaan kepada para anggota Satpol PP yang terekam dalam video itu. Secara bergantian, para anggota Satpol PP Kabupaten Garut itu akan diperiksa hingga beberapa hari ke depan.

Baca Juga

"Kami gali secara keseluruhan, mulai sarana pemerintahan, netralitas ASN, juga kira-kira orang yang menyuruh mereka, termasuk motifnya. Itu yang kami cari," kata dia, Rabu (10/1/2024).

Ahmad mengatakan, pihaknya juga akan memastikan status para anggota Satpol PP tersebut. Menurutnya, meski bukan berstatus ASN, para anggota tersebut tetap harus menjaga netralitas dalam pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) 2024. 

"Ada SKB Lima Menteri dan SE Menpan RB, yang mengatakan bahwa TKK atau PPNPN itu dalam hal netralitas, perlakuannya disamakan dengan ASN," katanya.

Bawaslu Kabupaten Garut, kata dia, diberikan waktu selama 14 hari untuk menangani kasus itu. Akan ada 14 orang anggota Satpol PP yang diperiksa. Sebanyak 13 orang anggota yang terekam dalam video dan satu orang yang merekam video. 

"Itu kami dalami terus, termasuk motif mereka membuat video itu," kata Ahmad. 

Ahmad menambahkan, para anggota Satpol PP itu kemungkinan akan dikenakan Pasal 280 ayat 3 juncto Pasal 494 Undang-Undang tentang Pemilu. Adapun ancamanya adalah hukuman pidana 1 tahun dan denda Rp 12 juta. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement