Kamis 11 Jan 2024 23:00 WIB

Deteksi Gangguan Pendengaran Bisa Dilakukan Sejak Bayi Usia Dua Hari

Gangguan pendengaran harus terdeteksi setidaknya sebelum anak berusia tiga bulan.

Anak bayi (ilustrasi). Gangguan pendengaran harus terdeteksi setidaknya sebelum anak menginjak usia tiga bulan.
Foto: www.hippopx.com
Anak bayi (ilustrasi). Gangguan pendengaran harus terdeteksi setidaknya sebelum anak menginjak usia tiga bulan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Yakin pendengaran bayi Anda normal? Dokter spesialis telinga, hidung, dan tenggorokan (THT) Semiramis Zizlavsky mengingatkan masyarakat, khususnya para orang tua, agar mendeteksi adanya gangguan pendengaran pada anak sejak dini.

 

Baca Juga

"Kita bisa mendeteksi gangguan pendengaran pada bayi usia dua hari, sebelum pulang ke rumah, dengan melihat fungsi rumah siputnya dengan alat khusus," katanya dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (11//1/2024).

 

Meskipun tidak semua rumah sakit memiliki fasilitas untuk mendeteksi pendengaran pada anak, Mira menyebutkan pendeteksian gangguan pendengaran pada anak harus dilakukan pada bulan pertama. Menurut dia, gangguan pendengaran harus terdeteksi setidaknya sebelum anak menginjak usia tiga bulan.

 

"Setelah itu kalau ada gangguan, harus pakai alat bantu pendengaran. Deteksi sedini mungkin supaya mendapatkan informasi dan input yang baik. Diharapkan nanti pada usia tiga tahun bisa berkomunikasi selayaknya anak yang normal," ujarnya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement