REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Nusron Wahid, mengatakan adanya laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) soal dana sebesar Rp 195 miliar dari luar negeri ke bendahara partai politik, tidak dapat langsung disimpulkan sebagai tindak pidana. Nusron menyebut PPATK hanya dapat melakukan tracing transaksi keuangan yang dianggap mencurigakan.
Namun, tidak semua menurut dia laporan dari PPATK adalah tindak pidana. “PPATK itu lembaga yang hanya bisa men-tracing, tidak bisa melakukan penindakan. Penindakannya tetap dilakukan oleh APH (Aparat Penegak Hukum) kita. Jangan menganggap bahwa segala sesuatu yang diumumkan PPATK itu pasti ada tindak pidana,” kata Nusron di Media Center Prabowo Gibran, Kamis (11/1/2024).
Nusron menyebutkan kecurigaan adanya dana masuk dari luar negeri dengan jumlah yang besar tidak hanya pada partai politik. Menurutnya, hal itu juga pada setiap individu masyarakat. Misalkan rekening seseorang biasanya bertransaksi hanya di kisaran 20, 30, 40 juta, lalu tiba-tiba misalkan ada kiriman uang dari saudaranya di luar negeri dengan angka miliaran maka transaksi tersebut akan diperhatikan PPATK.
“Apakah itu tindakan pidana? Belum tentu, kenapa? Karena orang itu bisa menjelaskan, itu dari saudaranya dari Jeddah, misalnya begitu,” tutur Nusron.
Sebelumnya, Rabu (10/1/2023), Kepala PPATK Ivan Yustiavandana membeberkan adanya temuan soal penerimaan dana senilai ratusan miliar rupiah yang berasal dari luar negeri. Jumlah itu tercatat dalam transaksi rekening bendahara 21 partai politik sepanjang tahun 2022-2023.
Dalam temuannya, Ivan menyebut terdapat 8.270 transaksi dari 21 partai politik pada 2022. Penerimaan makin meningkat, atau menjadi 9.164 transaksi pada tahun 2023.
"Mereka juga termasuk yang kita ketahui telah menerima dana dari luar negeri. Pada tahun 2022, penerimaan dananya hanya Rp 83 miliar, pada tahun 2023 meningkat menjadi Rp 195 miliar," katanya.