REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua MPR Fraksi Partai Gerindra, Ahmad Muzani, mengatakan usulan pemakzulan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengada-ada. Sebab, berdasarkan amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 pada 1999, 2000, 2001, dan 2002 tak memberi ruang untuk memakzulkan presiden.
Dia menjelaskan, pandangan dalam amendemen tersebut membuat sistem pemerintahan yang presidensial memberi penguatan kepada seseorang yang sedang menjabat sebagai presiden. Tujuannya agar presiden dapat konsentrasi dalam lima tahun menjalankan pemerintahannya.
"Isu pemakzulan atau upaya untuk pemakzulan di dalam UUD 1945 yang merupakan hasil amandemen tidak memberi ruang sesungguhnya di situ," ujar Muzani saat ditemui di ruangannya, Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (15/1/2024).
Ia melanjutkan pada Pasal 7A UUD 1945 menetapkan alasan pemakzulan presiden dan atau wakil presiden dalam masa jabatannya. Pemakzulan dapat diajukan jika Jokowi terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, dan tindak pidana berat lainnya.