REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Ekonomi syariah dibangun berdasarkan nilai-nilai dalam ajaran agama Islam, karena ekonomi merupakan bagian integral dalam ajaran agama Islam. Sebagai derivasi dari agama Islam, ekonomi syariah akan mengikuti agama Islam dalam berbagai aspeknya.
Islam memadang aktivitas ekonomi secara positif yang direalisasikan dari suatu ketakwaan pribadi seorang muslim sehingga dari dasar ketakwaan tersebut tercipta iklim perilaku ekonomi yang produktif dan senafas dengan filosofi dan nilai-nilai ajaran Islam.
Sebagai negara yang memiliki penduduk muslim mencapai 86,7 persen dari populasi mencapai 237,55 juta jiwa, berdasarkan hasil laporan terbaru dari The Royal Islam Strategic Studie Centre (RISCC) edisi tahun 2023, jumlah ini menjadikan Indonesia sebagai negara penduduk penganut agama Islam terbanyak di dunia.
Hal ini dapat berpotensi dalam pengembangan ekonomi syariah ke arah yang lebih baik. Ekonomi syariah dipandang memiliki potensi mendatangkan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat, serta rasa keadilan dan beberapa prospek komersil.
Di Indonesia, ekonomi syariah mengalami perkembangan yang cukup signifikan. Perkembangan ekonomi syariah terlihat dengan semakin banyaknya aktvitas ekonomi yang berlandaskan nilai-nilai serta prinsip-prinsip syariah. Misalnya aktivitas ekonomi yang diwujudkan dalam bentuk lembaga ekonomi syariah yang bersifat komersial, seperti perbankan syariah, asuransi syariah, pegadaian syariah, pasar modal syariah, koperasi syariah, finance syariah serta industri halal, maupun lembaga keuangan yang bersifat sosial seperti zakat dan wakaf.
Perkembangan ekonomi syariah di atas tidak dapat dijelaskan dari aturan hukum yang mendasarinya. Aktivitas ekonomi syariah sudah tentu bersumber pada sumber hukum primer ajaran Islam, yaitu Alquran dan Sunah, yang kemudian diformulasikan menjadi berbagai bentuk regulasi seperti peraturan perundang-undangan sehingga menjadi hukum positif yang bersifat mengikat.
Dalam menghadapi era society 5.0, dunia pendidikan berperan penting dalam meningkatkan kualitas SDM. Di masa society 5.0 nanti, manusia dituntut untuk lebih cepat menghasilkan solusi dalam memenuhi kebutuhannya.
Peluang ekonomi syariah yang dikembangkan di Indonesia perlu didukung dengan mengetahui respons barat terhadap kondisi ekonomi Indonesia, dimana era revolusi 4.0 menjadi tantangan tersendiri bagi Indonesia dalam menyejahterakan ekonomi masyarakatnya. Pengaruh industri 4.0 telah melahirkan corak kehidupan ekonomi baru yang belum ada sebelumnya, baik dalam bidang bisnis seperti online shop dengan berbagai derivasinya, maupun jasa seperti Instragram influencer, content creator, podcaster, youtuber dan sebagainya.
Peluang sarjana hukum ekonomi syariah yang memiliki dasar pentahuan dalam ilmu hukum dan ekonomi yang bernafaskan prinsip-prinsip syariah sudah tentu memiliki peluang besar dan kemudahan, untuk beradaptasi dan memanfaatkan dengan maksimal fasilitas-fasilitas teknologi digital terutama yang berkaitan dengan aspek ekonomi dan bisnis.
Selain itu, peluang bagi lulusan hukum ekonomi syariah dapat tampil di depan dalam aspek shariah compliance, seperti Dewan Pengawas Syariah (DPS), regulator, ataupun praktisi hukum ekonomi syariah seperti hakim Pengadilan Agama (PA), mediator syariah, arbiter syariah, noratis syariah, konsultan syariah dan sebagainya.
Selain itu, sarjana hukum ekonomi syariah dapat tampil guna merespons kemajuan iptek di era industry 4.0 dan society 5.0 sebagai praktisi bisnis-bisnis yang mengedepankan nilai dan prinsip-prinsip syariah. Dengan demikian, para sarjana hukum ekonomi syariah akan hadir di tengah masyarakat untuk mengembangkan ilmunya guna merespons kemajuan iptek di era industry 4.0 dan society 5.0.