Selasa 16 Jan 2024 17:21 WIB

Pajak Hiburan Naik, Menparekraf: Mohon Kita Bersabar

Sandiaga memastikan pemerintah hadir dengan kebijakan-kebijakan yang berpihak.

Rep: Muhammad Nursyamsi/ Red: Fuji Pratiwi
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Salahuddin Uno
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Salahuddin Uno

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf/Kabaparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno memastikan adanya ruang diskusi terkait aspirasi dari pelaku industri pariwisata dan ekonomi kreatif tentang kenaikan pajak hiburan.

Hal ini menyusul diajukannya Judicial Review terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sandiaga mengatakan prosesnya judicial review baru pada 3 Januari 2024 dimasukkan dan sedang dipersiapkan jadwal pembahasannya. 

Baca Juga

"Jadi, mohon kita bersabar dan di saat yang sama, mari kita gunakan kesempatan ini untuk berdiskusi untuk mencari sebuah solusi yang memajukan industri pariwisata dan ekonomi kreatif tapi juga bisa membantu keuangan negara," ujar Menparekraf Sandiaga Uno usai "The Weekly Brief With Sandi Uno", Senin (15/1/2024) di Gedung Sapta Pesona, Jakarta. 

Sandiaga memastikan pemerintah hadir dengan kebijakan-kebijakan yang berpihak. Kemenparekraf akan memastikan kebijakan ini untuk sepenuhnya memberdayakan pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif. Sandiaga membuka ruang diskusi sepenuhnya untuk menemukan solusi seperti kemungkinan menghadirkan insentif-insentif yang dapat meringankan bagi pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif, khususnya di bidang hiburan. 

"Ini tentunya sudah masuk ke dalam ranah hukum dan apa yang Kemenparekraf bisa lakukan adalah menyuarakan, memfasilitasi, dan membangun kolaborasi dengan seluruh pihak termasuk pemerintah daerah. Mungkin ada pajak 40 persen tapi ada insentif lainnya yang mungkin kita bisa offset dengan insentif atau dengan regulasi yang secara keseluruhan tidak membebani," ucap Sandiaga. 

Sandiaga mengajak seluruh pihak dapat bersabar dan duduk bersama mewujudkan situasi yang kondusif untuk seluruh ekosistem pariwisata dan ekonomi kreatif. Sandiaga meminta isu tersebut tidak menjadi polemik yang justru akan menimbulkan perspektif negatif. 

"Kalau kita terus mengeskalasi, ini akhirnya wisatawan melihat ada situasi yang tidak kondusif di Indonesia. Apalagi sekarang kita tengah menjadi sorotan setelah kita berhasil bangkit. Saya ingin menjaga agar narasi ini tetap positif, wisatawan bisa kita lebih banyak undang supaya target 14 juta sampai 15 juta wisatawan di 2024 bisa tercapai," ucap Sandiaga. 

Sandiaga juga mendorong agar pemerintah daerah yang akan menerapkan Peraturan Daerah terkait UU Nomor 1 Tahun 2022 untuk menunggu hasil dari proses Judicial Review. 

"Saya sampaikan kepada rekan-rekan pemerintah daerah yang akan menerapkan, karena harus dirumuskan Perda dan lain sebagainya disusun untuk menunggu secara detail apa yang nanti akan menjadi keputusan MK," kata Sandiaga. 

Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali Tjok Bagus Pemayun mengatakan pihaknya sebelumnya telah melakukan pertemuan dan diskusi dengan industri, termasuk Bali Spa Association. "Wajib pajak bisa menyampaikan keberatan. Kita sampaikan kepada mereka agar bersurat ke pemda kabupaten/kota se-Bali karena ruang (keberatan) itu ada. Sehingga kita minta tembusannya disampaikan ke gubernur (Pj Gubernur) dan sehingga gubernur dari dasar ini mendorong (pemerintah) kabupaten/kota untuk memperhatikan dari keberatan teman-teman pengusaha spa ini," kata Bagus. 

 

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement