Selasa 16 Jan 2024 17:21 WIB

Pajak Hiburan Naik, Menparekraf: Mohon Kita Bersabar

Sandiaga memastikan pemerintah hadir dengan kebijakan-kebijakan yang berpihak.

Rep: Muhammad Nursyamsi/ Red: Fuji Pratiwi
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Salahuddin Uno
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Salahuddin Uno

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf/Kabaparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno memastikan adanya ruang diskusi terkait aspirasi dari pelaku industri pariwisata dan ekonomi kreatif tentang kenaikan pajak hiburan.

Hal ini menyusul diajukannya Judicial Review terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sandiaga mengatakan prosesnya judicial review baru pada 3 Januari 2024 dimasukkan dan sedang dipersiapkan jadwal pembahasannya. 

Baca Juga

"Jadi, mohon kita bersabar dan di saat yang sama, mari kita gunakan kesempatan ini untuk berdiskusi untuk mencari sebuah solusi yang memajukan industri pariwisata dan ekonomi kreatif tapi juga bisa membantu keuangan negara," ujar Menparekraf Sandiaga Uno usai "The Weekly Brief With Sandi Uno", Senin (15/1/2024) di Gedung Sapta Pesona, Jakarta. 

Sandiaga memastikan pemerintah hadir dengan kebijakan-kebijakan yang berpihak. Kemenparekraf akan memastikan kebijakan ini untuk sepenuhnya memberdayakan pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif. Sandiaga membuka ruang diskusi sepenuhnya untuk menemukan solusi seperti kemungkinan menghadirkan insentif-insentif yang dapat meringankan bagi pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif, khususnya di bidang hiburan.