Selasa 16 Jan 2024 20:55 WIB

Polda Metro Jaya Siap-Siap Tilang Pengendara Berknalpot Brong

Penggunaan knalpot brong berpotensi mengganggu ketertiban umum.

Rep: Ali Mansur/ Red: Andri Saubani
Petugas kepolisian mengukur suara knalpot saat razia knalpot brong atau knalpot bising. (ilustrasi)
Foto: Edi Yusuf/Republika
Petugas kepolisian mengukur suara knalpot saat razia knalpot brong atau knalpot bising. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Polda Metro Jaya melarang penggunaan knalpot brong atau knalpot tidak sesuai standar, baik di kendaraan roda dua maupun roda empat. Sanksi tilang akan diterapkan kepada mereka yang nekad menggunakan knalpot yang membisingkan telinga tersebut. 

“Tentu (disanksi), akan ada sanski, sanski tilang," tegas Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (16/1/2024).

Baca Juga

Karena itu, Latif menyampaikan, pihaknya akan memberikan imbauan kepada masyarakat terkait knalpot brong tersebut. Dia menyebut penggunaan knalpot brong di semua jenis kendaraan bermotor dapat menimbulkan kebisingan dan berpotensi mengganggu ketertiban umum. Sehingga pihaknya bakal menertibkan kendaraan yang tetap menggunakan knalpot brong.

“Kita lakukan imbauan kepada masyarakat bahwa itu sangat mengganggu ketertiban masyarakat. Terutama kebisingan dan mengganggu ketertiban umum. Dan ini tentunya sesuai dengan undang-undang yang ada maka akan kita tertibkan. Enggak boleh untuk knalpot brong itu," terang Latif.

Sebelumnya, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Aan Suhanan mengimbau para pemilik kendaraan bermotor dengan knalpot brong atau tidak sesuai standar untuk segera diganti. Pihaknya juga telah melakukan langkah-langkah untuk mengatasi knalpot brong dengan memulai tindakan soft power memberikan edukasi sosialisasi kepada masyarakat hingga tindakan hard power melakukan penegakan hukum. 

"Data di Kepolisian kita sudah menindak sekitar 430 ribu lebih di seluruh Indonesia, kita melakukan penindakan di tahun 2021, kemudian di Bandung sendiri ada 52 ribu lebih dari periode 1 Januari sampai tanggal 7 Januari atau satu minggu," terang Aan.

Menurut Aan, suara knalpot brong yang bising bisa menggangu masyarakat yang lain. Selain itu juga melanggar peraturan lalu lintas juga ini menggangu ketertiban umum. Sebab penggunaan knalpot indentik dengan kebut-kebutan. Maka dengan adanya penindakan terhadap pengguna knalpot brong, edukasi dan sosialisasi juga akan terus dilakukan, agar mengurangi penggunaan knalpot brong. 

"Kita berharap seluruh masyarakat juga ikut bersama-sama mencegah, mengingatkan, mulai dari rumah, untuk mengganti tidak menggunakan knalpot brong," harap Aan. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement