Selasa 16 Jan 2024 21:40 WIB

Satreskrim Bangka Amankan Solar Sebanyak 4.500 Liter dari Penampungan BBM Ilegal

Polisi berhasil menahan Yanto yang diduga berusaha gelapkan BBM bersubsidi

Solar Ilegal hasil penyitaan polisi
Foto: ANTARA
Solar Ilegal hasil penyitaan polisi

REPUBLIKA.CO.ID, SUNGAILIAT -- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangka, Polda Kepulauan Bangka Belitung, berhasil mengamankan barang bukti bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar sebanyak 4.500 liter lebih dari penampungan BBM milik Yanto alias Akiong warga Merawang, Bangka.

Kapolres Bangka AKBP Toni Sarjaka melalui Kasi Humas AKP Zulkarnain dalam keterangan, Selasa mengatakan, selain mengamankan barang bukti 4.500 liter lebih solar, pihaknya juga berhasil menahan Yanto yang diduga pemilik BBM subsidi tersebut serta satu unit mobil yang digunakan untuk membeli solar dari SPBU.

Keberhasilan mengungkap kasus diduga tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah setelah sebelumnya Unit Tipidter melakukan penyelidikan dan langsung mendatangi gudang penampungan solar subsidi.

Zulkarnain mengatakan, dari pengakuan Yanto ribuan liter solar subsidi diperoleh dari pembelian sejumlah stasiun pengisian bahan bakar (SPBU) di Kota Sungailiat untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi.

Pelaku membeli solar bersubsidi di beberapa tempat atau SBPU dengan berulang menggunakan sebuah mobil truk dan akan dijual kembali dengan harga lebih mahal. "Pelaku mengaku tindak pelanggaran sudah berjalan kurang lebih tiga bulan," kata dia.

Dia menegaskan, pihaknya akan menindak tegas tidak pelanggaran serupa karena tindakan itu merugikan orang banyak. "Saya mengajak masyarakat membantu kerja polisi dalam penegakan hukum dengan segera melapor ke pihak kepolisian terdekat jika mengetahui ada dugaan pelanggaran," ujarnya.

Masyarakat di dorong tetap mendukung dan membantu menciptakan lingkungan yang aman, tertib dan kondusif.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement