REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA – Setiap umat Islam diwajibkan mendirikan sholat lima waktu. Apalagi ibadah ini sangat istimewa karena Rasulullah SAW menerima wahyu perintah sholat secara langsung bertemu dengan Allah.
Maka ketika seorang Muslim meninggalkan sholat dengan sengaja, lantas di kemudian hari dia hendak menggantinya dikarenakan taubat, apakah masih bisa?
Mengenai kewajiban sholat lima waktu, Allah berfirman dalam Surat Al Bawarah ayat 43:
وَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ وَارْكَعُوْا مَعَ الرّٰكِعِيْنَ
"Wa aqimussholata wa atuuzzakaata warka'uu ma'arrakiin."
Yang artinya, "Tegakkanlah sholat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk."
Dalam hadits, perintah sholat wajib juga disebutkan. Dari Aisyah istri Nabi SAW, beliau berkata, "Pertama yang diwajibkan sholat kepada Rasulullah adalah dua rakaat dua rakaat kecuali Maghrib yang 3 rakaat. Kemudian Allah sempurnakan (jumlah rakaat) Dzuhur, Ashar, dan Isya' akhir 4 rakaat dalam kondisi hadir (tidak safar) dan ditetapkan sholat sebagaimana kewajibannya yang awal di waktu safar." (HR Ahmad)
Para ulama masih berbeda pendapat apakah mengqadha sholat yang sengaja ditinggalkan dapat bermanfaat atau tidak bagi pelakunya. Para ulama juga ada yang berpendapat bahwa terdapat kemungkinan tidak ada jalan lagi untuk menggantinya (mengqadha-nya).
Ibnu Qayyim Al-Jauzi dalam kitab Fikih Shalat menjelaskan, Imam Abu Hanidah, Imam Syafii, Imam Malik, dan Imam Ahmad berpendapat bahwa sholat yang sengaja ditinggalkan tetap harus diganti.
Namun demikian, mengganti sholat tersebut tidak menghilangkan dosa dari orang yang melakukannya atas kesengajaan meninggalkan kewajiban sholat.
Bahkan orang yang sengaja meninggalkan sholat ini dapat disiksa Allah sampai Allah SWT sendirilah yang memaafkannya. Namun demikian, sekelompok ulama salah dan khalaf berpendapat, orang yang sengaja meninggalkan sholat tidak dapat mengganti sholat dan apabila sholatnya diganti tetap tidak akan diterima.
Namun ulama dari kalangan ini berpendapat bahwa barangkali taubat nasuha akan menjadi bermanfaat bagi orang-orang tersebut di luar mengganti shalatnya karena memang tidak diterima.
Bagi ulama-ulama ini, meninggalkan sholat dengan sengaja tak bisa diganti sebab sifatnya yang berbeda dengan orang yang meninggalkan shalat karena adanya udzur.
Adapun sholat lima waktu yang telah ditetapkan oleh nash dan ijma yang ditinggalkan karena adanya udzur boleh diganti. Udzur-udzur itu antara lain orang yang tidur, lupa, haidh, dan orang yang hilang akal.