REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kualitas udara di Jakarta pada Senin (22/1/2024) pagi semakin membaik, yakni menduduki urutan 70 besar sebagai kota dengan udara terburuk di dunia.
Berdasarkan data situs pemantau kualitas udara IQAir pada pukul 06.30 WIB, Indeks Kualitas Udara (AQI) di Jakarta berada di urutan ke-61 dengan angka 53 atau masuk dalam kategori sedang dengan polusi udara PM2.5 dan nilai konsentrasi 13 mikrogram per meter kubik.
Angka itu memiliki penjelasan tingkat kualitas udaranya masuk kategori sedang, yakni kualitas udaranya yang tidak berpengaruh pada kesehatan manusia ataupun hewan tetapi berpengaruh pada tumbuhan yang sensitif dan nilai estetika dengan rentang PM2,5 sebesar 51-100.
Sedangkan kategori tidak sehat bagi kelompok sensitif yakni dapat merugikan manusia ataupun kelompok hewan yang sensitif atau bisa menimbulkan kerusakan pada tumbuhan ataupun nilai estetika.
Lalu, kategori baik, yakni tingkat kualitas udara yang tidak memberikan efek bagi kesehatan manusia atau hewan dan tidak berpengaruh pada tumbuhan, bangunan ataupun nilai estetika dengan rentang PM2,5 sebesar 0-50. Kemudian, kategori sangat tidak sehat dengan rentang PM2,5 sebesar 200-299 atau kualitas udaranya dapat merugikan kesehatan pada sejumlah segmen populasi yang terpapar. Terakhir, berbahaya (300-500) atau secara umum kualitas udaranya dapat merugikan kesehatan yang serius pada populasi.
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono telah menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 593 Tahun 2023 tentang Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara sebagai kebijakan untuk mempercepat penanganan polusi udara.
Kemudian, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta menambah sembilan stasiun pemantauan kualitas udara (SPKU) di wilayahnya sebagai upaya mempercepat penanganan polusi udara pada 2024.
Kehadiran sembilan SPKU baru ini diharapkan bisa memberikan data kualitas udara yang lebih maksimal dan bisa menjadi rujukan utama semua pihak. Lalu, pada 2025 mendatang Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menargetkan jumlah SPKU di wilayah Jakarta sebanyak 25 alat.
Agar penerapannya maksimal, penyebaran SPKU di seluruh wilayah Jakarta ini juga didukung dengan regulasi lain yang bisa menaikkan kualitas udara Jakarta, salah satunya melalui zona rendah emisi.