REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kualitas udara di Jakarta pada Senin (15/1/2024) pagi ini semakin membaik, yakni menduduki urutan 50 besar sebagai kota dengan udara terburuk di dunia dengan kategori sedang. Berdasarkan data situs pemantau kualitas udara IQAir pada pukul 06.24 WIB, Indeks Kualitas Udara (AQI) di Jakarta berada di urutan ke-41 dengan angka 72 atau masuk dalam kategori sedang dengan polusi udara PM2.5 dan nilai konsentrasi 22 mikrogram per meter kubik.
Angka itu memiliki penjelasan tingkat kualitas udaranya tidak sehat bagi kelompok sensitif karena dapat merugikan manusia ataupun kelompok hewan yang sensitif atau bisa menimbulkan kerusakan pada tumbuhan ataupun nilai estetika. Sedangkan kategori baik, yakni tingkat kualitas udara yang tidak memberikan efek bagi kesehatan manusia atau hewan dan tidak berpengaruh pada tumbuhan, bangunan ataupun nilai estetika dengan rentang PM2,5 sebesar 0-50.
Kemudian, kategori sedang, yakni kualitas udaranya yang tidak berpengaruh pada kesehatan manusia ataupun hewan tetapi berpengaruh pada tumbuhan yang sensitif dan nilai estetika dengan rentang PM2,5 sebesar 51-100.
Lalu, kategori sangat tidak sehat dengan rentang PM2,5 sebesar 200-299 atau kualitas udaranya dapat merugikan kesehatan pada sejumlah segmen populasi yang terpapar. Terakhir, berbahaya (300-500) atau secara umum kualitas udaranya dapat merugikan kesehatan yang serius pada populasi.
Kota yang juga masuk dalam kategori kualitas udara sedang di atas Jakarta, yaitu Brusel, (Belgia) di urutan 32 dengan angka 86, lalu urutan 33 adalah Doha (Qatar) di angka 86.
Urutan 34 Accra (Ghana) di angka 82, urutan 45 Ulaanbaatar (Mongolia) di angka 81 dan urutan 36 Phnom Penh (Kamboja) di angka 80. Lalu urutan ke-37 Kaohsiung (Taiwan) di angka 80, urutan 38 Istanbul (Turki) di angka 76, urutan 39 Kuwait City (Kuwait) di angka 74 dan urutan 40 Kuala Lumpur (Malaysia) di angka 73.
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 593 Tahun 2023 tentang Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara sebagai kebijakan untuk mempercepat penanganan polusi udara.
Ruang lingkup satgas pengendalian pencemaran udara ini di antaranya menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) Penanganan Pencemaran Udara di Provinsi DKI Jakarta. Selanjutnya mengendalikan polusi udara dari kegiatan industri dan memantau secara berkala kondisi kualitas udara hingga dampak kesehatan dari polusi udara.
Lalu, melaksanakan pencegahan sumber pencemar, baik dari sumber bergerak maupun sumber tidak bergerak, termasuk sumber gangguan serta penanggulangan keadaan darurat. Kemudian menerapkan wajib uji emisi kendaraan bermotor, melakukan peremajaan angkutan umum dan pengembangan transportasi ramah lingkungan untuk transportasi umum dan pemerintah
Selanjutnya bertugas meningkatkan ruang terbuka, bangunan hijau, dan menggiatkan gerakan penanaman pohon, meningkatkan peran serta masyarakat dalam perbaikan kualitas udara. Lalu melaksanakan pengawasan ketaatan perizinan yang berdampak terhadap pencemaran udara dan penindakan terhadap pelanggaran pencemaran udara.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta juga akan terus melakukan evaluasi dan mengkaji berbagai kebijakan yang sudah dilakukan agar tepat sasaran dan mampu secara efektif mengatasi permasalahan pencemaran udara.