Senin 22 Jan 2024 17:51 WIB

Pemerintah akan Tetap Lanjutkan Hilirisasi Tahun Ini  

Pemerintah terus melakukan perbaikan dan transformasi kegiatan bisnis pertambangan.

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Ahmad Fikri Noor
Ilustrasi hilirisasi sumber daya alam.
Foto: EPA-EFE/MAST IRHAM
Ilustrasi hilirisasi sumber daya alam.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Staf Khusus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bidang Percepatan Tata Kelola Mineral dan Batu Bara, Irwandy Arif menyampaikan, pemerintah terus melakukan perbaikan dan transformasi kegiatan bisnis pertambangan mineral dan batu bara yang dilaksanakan melalui tata kelola pertambangan nasional.

"Indonesia memiliki potensi mineral dan batu bara yang sangat besar dan berperan penting dalam pertumbuhan ekonomi serta kemandirian dan ketahanan industri nasional," tuturnya, Senin (22/1/2024).

Baca Juga

Irwandy menekankan bahwa peningkatan nilai tambah mineral memainkan peran penting dalam mendukung transisi energi di Indonesia. Mineral ini digunakan sebagai bahan baku untuk pembangkit listrik tenaga surya, tenaga angin, dan tenaga nuklir, serta untuk pembuatan kabel transmisi dan distribusi, dan baterai kendaraan listrik.

Selain itu, Irwandy menyatakan bahwa sejumlah komoditas pendukung transisi energi yang tersedia di Indonesia sebagian besar sudah diidentifikasi sebagai mineral kritis untuk kebijakan pemerintah di masa mendatang.

Menurut ketentuan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, peningkatan nilai tambah pada komoditas pertambangan mineral harus dilakukan melalui proses pengolahan dan pemurnian, baik untuk komoditas tambang mineral logam, komoditas tambang mineral bukan logam, maupun komoditas tambang batuan. Ada kewajiban untuk menjalankan proses pengolahan dan/atau pemurnian mineral yang diperoleh dari kegiatan penambangan di wilayah domestik.

"Rencana ke depan yang tengah disusun untuk mempercepat peningkatan nilai tambah mineral di Indonesia antara lain pengutamaan pembelian bahan baku dari dalam negeri, koordinasi dengan Kementerian Perindustrian dalam pengelolaan fasilitas pemurnian dan pengolahan, dan kebijakan fiskal dan nonfiskal untuk mendukung pertumbuhan industri hilirisasi dalam negeri," ungkap Irwandy.

Irwandy menjelaskan lebih lanjut bahwa UU Nomor 3 Tahun 2020 juga telah mengatur arah kebijakan pemanfaatan batu bara nasional, yang meliputi kewajiban kegiatan pengembangan dan pemanfaatan batu bara. Beberapa hal yang menjadi perhatian utama adalah peningkatan nilai tambah batu bara dan jaminan pasokan batu bara untuk kebutuhan dalam negeri.

"Sesuai peta jalan pengembangan dan pemanfaatan batu bara, seluruh produk hilirisasi batu bara diharapkan sudah dapat berproduksi penuh pada pasca 2030 sampai 2045 yang nantinya dapat meningkatkan ketahanan energi nasional," tuturnya.

Implementasi kebijakan peningkatan nilai tambah mineral dan batu bara memiliki manfaat signifikan dalam mewujudkan pertumbuhan ekonomi, baik di tingkat regional maupun nasional, dibandingkan dengan hanya mengandalkan ekspor bahan mentah.

"Kebijakan ini akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang signifikan dengan cara meningkatkan PDB dan PDRB, meningkatkan manfaat ekonomi bagi korporasi, meningkatkan sarapan tenaga kerja, meningkatkan nilai ekspor, dan meningkatkan penyediaan energi," ujar Irwandy.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement