REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Sholat hajat adalah sholat sunnah yang dikerjakan dalam rangka meminta kepada Allah SWT agar semua hajat atau keinginan seorang Muslim dikabulkan. Ada beberapa hadits yang menjadi petunjuk bahwa sholat hajat adalah sunnah.
Mayoritas ulama dari kalangan empat madzhab berpendapat bahwa sholat hajat hukumnya mustahab. Artinya, Muslim boleh melakukan sholat hajat sebab ada dalil yang bisa dijadikan landasan.
Para ulama ahli fiqih telah sepakat bahwa sholat hajat hukumnya mustahab. Hal ini sebagaimana dijelaskan buku 33 Macam Jenis Sholat Sunnah yang ditulis Ustaz Muhammad Ajib Lc terbitan rumah Fiqih Publishing.
Syekh Nawawi Al Bantani Rahimahullah, seorang ulama besar mazhab Syafi’i menyebutkan hukum sholat hajat sebagai berikut.
"Di antara yang termasuk sholat sunnah adalah sholat hajat. Siapa pun yang punya kesulitan dan punya hajat yang sulit untuk agamanya atau dunianya maka hendaklah sholat hajat."
Jumlah Rakaat Sholat Hajat
Para ulama berbeda pendapat mengenai jumlah rakaat sholat hajat dan tata caranya.
Pertama, Dua Rakaat
Ini adalah pendapat mayoritas ulama seperti mazhab Maliki, Syafi’i dan Hanbali. Tiga madzhab besar ini berpendapat bahwa sholat hajat itu dua rakaat sebagaimana yang disebutkan dalam hadits yang jadi rujukan disunnahkannya sholat hajat.
Kedua, Empat Rakaat
Ini adalah pendapat mazhab Hanafi. Imam Ibnu Abidin Rahimahullah mengatakan bahwa sholat hajat itu empat rakaat dikerjakan setelah Isya.
Pada rakaat pertama setelah membaca Surat Al Fatihah, kemudian membaca Ayat Kursi tiga kali. Pada rakaat kedua, ketiga dan keempat setelah membaca surat Al Fatihah kemudian membaca surat Al Ihklas, Al Falaq dan An Naas.
Imam Ibnu Abidin juga mengatakan bahwa masyayikh kami mengerjakan sholat hajat empat rakaat dan semua hajatnya terkabulkan.
Ketiga, 12 Rakaat
Ini adalah pendapat dari Imam Al Ghazali Rahimahullah. Di dalam kitab Ihya’ Ulumuddin, Imam Al Ghazali mengatakan bahwa siapa yang sholat 12 rakaat maka doanya dan hajatnya dikabulkan oleh Allah SWT.
Setiap rakaat membaca surat Al Fatihah, Ayat Kursi dan Al Ikhlas. Setelah selesai sholat lalu sujud dan membaca ini.
سُبْحَانَ الَّذِي لَبِسَ العِزَّ وَقَالَ بِهِ، سُبْحَانَ الَّذِي تَعَطَّفَ بِالْمَجْدِ
وَتَكَرَّمَ بِهِ، سُبْحَانَ الَّذِي أَحْصَى كُلَّ شَيْءٍ بِعِلْمِهِ، سُبْحَانَ الَّذِي لَا يَنْبَغِي التَّسْبِيْحُ إِلَّا لَهُ، سُبْحَانَ ذِي الْمَنِّ وَالفَضْلِ، سُبْحَانَ ذِي العز والكَرَمِ، سُبْحَانَ ذِي الطَّوْلِ، أَسْأَلُكَ بِمَعَاقِدِ العِيِّ مِنْ عَرْشِكَ، وَمُنْتَهَى الرَّحْمَةِ مِنْ كِتَابِكَ وَبِاسْمِكَ الْأَعْظَمِ وَجَدِّكَ الْأَعْلَى وَكَلِمَاتِكَ التَّامَّاتِ العَامَّاتِ الَّتِي لَا يُجَاوِزُهُنَّ بِرِّ وَلَا فَاجِرٌ أَنْ تُصَلِّيَعَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ.
Setelah itu sebutkan hajat atau keinginannya. Insya Allah dikabulkan oleh Allah SWT.
Cara yang seperti ini juga disebutkan oleh Syaikh Nawawi Al Bantani dalam kitabnya Nihayatuz Zain.