Jumat 26 Sep 2025 06:45 WIB

Tata Tertib dan Adab di Masjid

Ada sejumlah adab yang harus diperhatikan umat Islam saat berada di masjid.

Tulisan kaligrafi terlihat di Masjid di Berlin, Jerman, Ahad (2/3/2025). Ilustrasi Ramadhan
Foto: EPA-EFE/HANNIBAL HANSCHKE
Tulisan kaligrafi terlihat di Masjid di Berlin, Jerman, Ahad (2/3/2025). Ilustrasi Ramadhan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ada sejumlah adab yang harus diperhatikan umat Islam saat berada di masjid. Ada yang dilarang dan ada pula yang dibolehkan. 

Ustadz Syamsuddin Noor dalam Pedoman Sholat Berjamaah Menurut Tuntunan Rasulullah SAW menjelaskan hal-hal tersebut:

Baca Juga

Diharuskan ketika menuju dan memasuki masjid:

  • Berdoa ketika kaki melangkah ke masjid.
  • Mendahulukan kaki kanan ketika masuk dan berdoa.
  • Mendahulukan kaki kiri ketika keluar masjid.
  • Melakukan sholat tahiyatul masjid saat masuk masjid.
  • Duduk di dalam masjid menghadap kiblat.
  • Berniat itikaf selama duduk di dalamnya, baik ketika sholat berjamaah atapun mengikuti pengajian.
  • Memelihara kebersihan masjid.
  • Tidak merokok di dalam masjid.
  • Tidak bernyanyi atau bersyair yang dilarang oleh syariat, atau membicarakan masalah duniawi atau menanyakan barang hilang.
  • Memelihara dan menjaga kenyamanan pekarangan masjid dari hal-hal yang menghilangkan kehormatan masjid seperti melepaskan binatang, mengikat lembu, bermain bola, teriak-teriak, dll.
  • Menjaga masjid dari hiruk pikuk, pertengkaran, meributkan suara, dan menghindarkan anak yang mengotori masjid.

Dilarang ketika di Masjid:

  • Membicarakan atau melakukan transaksi jual beli. Syariat mengharuskan kita mendoakan bila ada yang berjual beli di masjid memperoleh kerugian.
  • Mengganggu orang yang sedang sholat, seperti tetap mengaktifkan HP ketika sholat. Bahkan, membaca Alquran pun diharamkan, jika itu mengganggu kekhusyukan orang sholat.
  • Meludah dalam masjid, meskipun dimasukkan ke dalam wadah atau botol.
  • Mengambil tempat yang tetap selain imam.
  • Menyuruh orang berdiri dari duduknya dan disuruh pindah, kemudian tempatnya ditempati, atau mempersilakan orang lain duduk di tempat itu. Tidak mengapa kalau yang disuruh pindah itu anak-anak kecil.
  • Mendirikan masjid di tanah pemakaman.
  • Memakai barang wakaf masjid untuk keperluan pribadi.

Dibolehkan dilakukan di dalam masjid: 

  • Mengadakan akad pernikahan, memutuskan perkara hukum, dan menetapkan hukum.
  • Tidur tetapi bukan di hadapan orang yang sedang sholat.
  • Makan dan minum tapi jangan sampai mengotori masjid. 
photo
Infografis Tips Agar Jamaah Haji tak Tersasar di Masjid Nabawi - (Republika)

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
فَبِمَا رَحْمَةٍ مِّنَ اللّٰهِ لِنْتَ لَهُمْ ۚ وَلَوْ كُنْتَ فَظًّا غَلِيْظَ الْقَلْبِ لَانْفَضُّوْا مِنْ حَوْلِكَ ۖ فَاعْفُ عَنْهُمْ وَاسْتَغْفِرْ لَهُمْ وَشَاوِرْهُمْ فِى الْاَمْرِۚ فَاِذَا عَزَمْتَ فَتَوَكَّلْ عَلَى اللّٰهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الْمُتَوَكِّلِيْنَ
Maka berkat rahmat Allah engkau (Muhammad) berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya engkau bersikap keras dan berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekitarmu. Karena itu maafkanlah mereka dan mohonkanlah ampunan untuk mereka, dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian, apabila engkau telah membulatkan tekad, maka bertawakallah kepada Allah. Sungguh, Allah mencintai orang yang bertawakal.

(QS. Ali 'Imran ayat 159)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement