REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Polisi mengungkap motif Argiyan Arbirama (20 tahun) memperkosa dan membunuh Kayla Rizki Andini (20) di rumah kontrakan di Sukmajaya, Depok. Disebutnya, pelaku ingin berhubungan badan, tapi ditolak oleh korban. Hal ini diketahui setelah tim penyidik menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan seorang mahasiswi tersebut.
“Untuk motif yang terbentuk dalam rekonstruksi yaitu pelaku pada mula ingin berhubungan dengan korban,” ujar Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu kepada awak media, sesaat setelah rekonstruksi di Sukmajaya, Depok, Jawa Barat, Selasa (23/1/2024).
Namun, korban Kayla menolak ajakan pelaku dan berupaya memberikan perlawanan dengan berteriak. Pelaku langsung mencekik leher korban hingga lemas dan melucuti pakaian korban dan memperkosanya. Setelah melakukan perbuatan bejatnya, pelaku kembali memakaikan pakaian ke tubuh korban. Kemudian tangan dan kaki korban Kayla diikat.
Berdasarkan pengakuan pelaku, Rovan mengatakan, korban masih bergerak atau masih bernapas pada saat pelaku meninggalkan rumah untuk melarikan diri. Sebelum itu, pelaku sempat mengabarkan kepada ibunya jika di kamarnya ada seorang perempuan yang terikat. Kemudian pada saat ibu pelaku tiba di rumah didapati kondisi korban sudah meninggal dunia.
“Jadi saat meninggalkan korban menurut keterangan pelaku korban masih bergerak dan pelaku menghububgi ibu memberitahukan ada korban yang diikat di rumah,” kata Rovan menerangkan.