REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Cyril Raoul Hakim atau Chico Hakim mengatakan bahwa presiden memang memang tak dilarang memihak kepada pasangan calon tertentu pada pemilihan presiden (Pilpres) 2024. Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Namun, Jokowi sebagai presiden di periode terakhirnya seharusnya menunjukkan etika yang pantas sebagai kepala negara. Apalagi ia kerap menyampaikan netralitas kepada para aparatur negara.
"Tentunya ada semacam etika, dan anggapan masyarakat tentang nepotisme, dan lain-lain. Tentunya akan semakin kental apalagi presiden mengkampanyekan salah satu paslon yang kebetulan di situ ada putra kandungnya," ujar Chico kepada wartawan, Rabu (24/1/2024).
Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan seorang presiden juga diperbolehkan melakukan kampanye saat pemilu berlangsung. Selain itu, Jokowi menyebut seorang Presiden juga boleh memihak pasangan calon tertentu.