REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Cyril Raoul Hakim atau Chico Hakim mengatakan bahwa presiden memang memang tak dilarang memihak kepada pasangan calon tertentu pada pemilihan presiden (Pilpres) 2024. Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Namun, Jokowi sebagai presiden di periode terakhirnya seharusnya menunjukkan etika yang pantas sebagai kepala negara. Apalagi ia kerap menyampaikan netralitas kepada para aparatur negara.
"Tentunya ada semacam etika, dan anggapan masyarakat tentang nepotisme, dan lain-lain. Tentunya akan semakin kental apalagi presiden mengkampanyekan salah satu paslon yang kebetulan di situ ada putra kandungnya," ujar Chico kepada wartawan, Rabu (24/1/2024).
Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan seorang presiden juga diperbolehkan melakukan kampanye saat pemilu berlangsung. Selain itu, Jokowi menyebut seorang Presiden juga boleh memihak pasangan calon tertentu.
"Yang penting, presiden itu boleh loh kampanye. Presiden itu boleh loh memihak. Boleh," kata Jokowi di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (24/1/2024).
Selain merupakan pejabat publik, kata dia, presiden juga merupakan pejabat politik. Kendati demikian, Jokowi menegaskan dalam berkampanye, Presiden tidak boleh menggunakan fasilitas negara.
"Kita ini kan pejabat publik sekaligus pejabat politik. Masak gini nggak boleh, berpolitik nggak boleh, Boleh. Menteri juga boleh," kata Jokowi.
Untuk memastikan tidak ada konflik kepentingan, Jokowi pun menekankan agar dalam berkampanye tidak menggunakan fasilitas negara. Saat ditanya apakah ia akan menggunakan kesempatan berkampanye itu, Jokowi tidak menjawab jelas.
"Ya boleh saja saya kampanye tapi yang penting tidak gunakan fasilitas negara," kata dia.