Kamis 25 Jan 2024 16:40 WIB

Enam Pemburu Rusa Hutan Way Kambas Diburu Petugas, Seorang Ditangkap

Pelaku sempat meraup ikan di dalam hutan lindung dengan cara setrum.

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Partner
.

Barang bukti perburuan rusa di Hutan Taman Nasional Way Kambas Lampung. (Foto: Dok Polres Lampung Timur)
Barang bukti perburuan rusa di Hutan Taman Nasional Way Kambas Lampung. (Foto: Dok Polres Lampung Timur)

SumatraLink.id, Lampung – Enam orang pemburu rusa secara liar di kawasan Hutan Taman Nasional Way Kambas (TNWK), Lampung Timur, diburu anggota Polhut Balai TNWK. Seorang tersangka berhasil dibekuk, sedangkan lima pelaku lainnya kabur.

Menurut Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, seorang pemburu TR (45 tahun) yang ditangkap diketahui warga Rumbia, Kabupaten Lampung Tengah, Lampung. Dia mengatakan, pengungkapan kasus ini saat anggota polhut TNWK patroli di wilayah kerja hutan TNWK setelah mendapat informasi dari masyarakat pada Rabu (24/1/2024).

“Tersangka masuk ke hutan kawasan TNWK bersama rombongannya, tetapi saat ditangkap rekan-rekannya melarikan diri,” kata Kapolres AKBP M Rizal Muchtar didampingi Kasat Reskrim Iptu Johanes EP Sihombing, dalam keterangan persnya, Kamis (25/1/2023).

Dia mengatakan, saat anggota Polhut Balai TNWK patroli, petugas mendapati sejumlah orang masuk hutan lindung TNWK. Diduga mereka akan memburu rusa di dalam hutan dengan senjata api. Namun, sebelumnya pelaku juga menangkap ikan di hutan kawasan tersebut menggunakan alat setrum.