Jumat 26 Jan 2024 17:13 WIB

Soal Presiden Berpihak, Prabowo: Kita Berpegang kepada Aturan

KPU membenarkan bahwa presiden boleh ikut kampanye asal tak gunakan fasilitas negara

Rep: Febryan A/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Capres nomor urut 2, Prabowo Subianto ketika hendak meninggalkan kediaman pribadinya di Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (25/1/2024).
Foto: Republika/Febryan A
Capres nomor urut 2, Prabowo Subianto ketika hendak meninggalkan kediaman pribadinya di Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (25/1/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Calon presiden (capres) nomor urut 2, Prabowo Subianto akhirnya merespons pernyataan Presiden Jokowi yang menyebut seorang presiden boleh memihak dan berkampanye untuk salah satu pasangan capres-cawapres Pilpres 2024. Prabowo menyebut, pihaknya berpegang terhadap peraturan yang mengatur soal keberpihakan presiden.

"Saya kira sudah ada diskursus dan sudah diatur oleh peraturan semuanya (soal presiden boleh berpihak dan berkampanye). Saya kira kita berpegang kepada itu saja," kata Prabowo kepada wartawan usai menyambangi Kantor KWI, Jakarta, Jumat (26/1/2024).

Ketika dikonfirmasi apakah pernyataannya itu berarti seorang presiden boleh memihak dan kampanye asalkan tidak menggunakan fasilitas negara, Prabowo enggan menjawab. "Anda jangan taruh kata-katamu di mulut saya, dong," kata Menteri Pertahanan itu merespons.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa seorang presiden juga diperbolehkan melakukan kampanye saat pemilu berlangsung. Selain itu, Jokowi menyebut seorang presiden juga boleh memihak pasangan calon tertentu.