REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran menyebutkan, ada dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) pemilihan umum (Pemilu) yang terjadi di Jawa Timur (Jatim). Di mana pada acara yang digelar penyelenggara Pemilu di Kabupaten Jember, Jatim, ada sejumlah penyelenggara Pemilu yang terang-terangan menunjukkan gestur dan simbol dukungan pada pasangan calon presiden dan wakil presiden tertentu.
“Pada acara tersebut diduga ada sejumlah penyelenggara Pemilu secara terang-terangan menunjukkan gestur dan simbol dukungan kepada capres tertentu. Kami mendapatkan sejumlah foto dan video terkait kasus itu,” jelas Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman, dalam konferensi pers di Jakarta, Ahad (28/1/2024).
Dari informasi yang pihaknya dapatkan, hal itu terjadi pada Senin 22 Januari 2024. Ketika itu, kata dia, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jember mengadakan acara Rapat Koordinasi dan Training of Trainer (ToT) kepada Petugas Pemilih Kecamatan (PPK) dan Petugas Pemungutan Suara (PPS) se-Kabupaten Jember di salah satu hotel.
“Dia menunjukkan gestur seperti itu (salam metal). Ini PPS dan PPK, infonya begitu ya, PPS dan PPK. Tinggal ditelusuri jabatan orang orang ini apakah benar penyelenggara, tapi acaranya PPS dan PPK,” jelas Habiburokhman.
Pada kesempatan yang sama Wakil Komandan Alpha (Teritorial) TKN Prabowo-Gibran, Fritz Edward Siregar, meminta Bawaslu Jatim dan KPU Jatim untuk menindak tegas dugaan pelanggaran tersebut. KPU Jatim bisa melakukan pemanggilan dan klarifikasi terhadak KPU Kabupaten Jember terkait apa yang terjadi dan terlihat dari video tersebut.
“Untuk segera dapat melakukan pergantian dan penindakan pelanggaran etika bagi para penyelenggara pemilu, baik PPS maupun PPK yang secara terang-terangan menunjukkan ketidaknetralan pada proses penyelenggaraan Pemilu,” tutur eks anggota Bawaslu itu.
Fritz mengingatkan kepada Bawaslu perihal keberadaan Pasal 546 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017. Dia menjelaskan, pasal tersebut berbunyi, apabila penyelenggara pemilu melakukan kegiatan menunjukkan, menguntungkan, ataupun merugikan salah satu pasangan calon maka dapat dituntut pidana penjara paling lama tiga tahun.
“Jadi ada dua penanganan yang bisa dilakukan Bawaslu serta KPU. Secara etika, KPU dapat segera langsung mengganti. Dan secara pidana Bawaslu Jatim dapat segera melakukan penanganan pelanggaran pidana,” kata dia.