REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Media Baru Prabu Revolusi ikut mengomentari isyarat dua jari yang muncul dalam video viral yang memperlihatkan lambaian tangan dari mobil RI-1. Prabu melihat, pose semacam itu sering dilakukan oleh Presiden Joko Widodo dan Iriana dalam berbagai kunjungan kerja sehingga tidak perlu diinterpretasikan sebagai kode atau isyarat khusus.
“Terkait dengan lambaian tangan dari mobil RI-1 yang baru-baru ini viral. Bukankah selama ini Presiden sering membuat pose tangan 1, 2, 3 atau bahkan 5?” tutur Prabu dalam rilisnya akhir pekan lalu.
Beberapa waktu terakhir, sebuah video yang menampilkan seseorang mengeluarkan pose dua jari dari jendela mobil Kepresidenan Indonesia beredar luas di media sosial. Video tersebut menangkap momen ketika rombongan presiden melewati sebuah area di Jawa Tengah, di mana masyarakat terlihat berdiri di pinggir jalan menyaksikan.
Pengawalan presiden melintas di depan, diikuti oleh mobil dengan pelat 'INDONESIA'. Dari jendela belakang mobil yang terbuka, tampak ada tangan yang melambai ke arah warga. Ketika itu, Jokowi diketahui sedang didampingi oleh Ibu Negara Iriana dalam kunjungan kerjanya ke Jawa Tengah.
Prabu mengatakan, soal netralitas presiden, Prabu menegaskan gestur tersebut sudah sering dilakukan jauh sebelum masa kampanye. Sebab itu, dia menilai gestur itu dianggap biasa dan netral.
“Seharusnya masih netral dan biasa-biasa saja gestur Pak Presiden tersebut,” kata dia.
Dia juga memberikan pandangannya terkait pernyataan presiden yang baru-baru ini menyatakan bahwa seorang presiden boleh terlibat dalam kampanye pemilu. Dia mengatakan,pernyataan tersebut hanyalah sebuah keterangan umum dan tidak mengindikasikan adanya dukungan terbuka dari presiden terhadap salah satu pasangan calon di Pemilihan Presiden 2024.
“Pernyataan Presiden seputar dirinya boleh berkampanye hanya menunjukkan statement berupa keterangan saja dari yang saya lihat dan dengar. Tidak menunjukkan sama sekali kecenderungan dukungan beliau dalam wawancara tersebut, terhadap salah satu paslon,” jelas Prabu.
Prabu juga menyoroti pernyataan Jokowi selama wawancara dengan awak media di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, pada 24 Januari 2024. Dia menyatakan bahwa apa yang dikatakan oleh Presiden tidak salah, karena keterlibatan presiden dalam Pemilu diizinkan berdasarkan aturan dan undang-undang yang berlaku.
“Sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, secara jelas tercantum bahwa kampanye Pemilu boleh mengikutsertakan presiden, wakil presiden, menteri, kepala daerah, dan wakil kepala daerah. Artinya, Presiden boleh turut ikut berkampanye,” ujar Prabu.
Prabu juga menambahkan keyakinannya terhadap Presiden Joko Widodo apabila suatu saat nanti sekiranya akan bersikap mendukung salah satu paslon, sosok RI-1 tersebut tidak akan memanfaatkan fasilitas negara yang ada selain yang telah diatur oleh undang-undang.
"Saya yakin, jikapun Jokowi nanti akan mendukung calon tertentu, beliau pasti tidak akan menggunakan fasilitas negara, kecuali seperti yang diundangkan, misalnya pengamanan," jelas Prabu.