Senin 29 Jan 2024 16:43 WIB

KPU akan Sampaikan ke Publik Jika Jokowi Cuti untuk Kampanye

Presiden wajib mengajukan cuti ke dirinya sendiri jika ingin ikut kampanye.

Suasana Stadion Gemilang Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, bercampur haru dan antusias karena kehadiran Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) di tengah 2.500 ibu-ibu nasabah PNM Mekaar.
Foto: PNM
Suasana Stadion Gemilang Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, bercampur haru dan antusias karena kehadiran Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) di tengah 2.500 ibu-ibu nasabah PNM Mekaar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARA -- Isu Presiden Joko Widodo akan turun kampanye menuai kontroversi di tengah masyarakat. Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menyampaikan ke masyarakat apabila Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan berkampanye di Pilpres 2024.

"Ya (akan disampaikan ke publik)," kata Anggota KPU RI Idham Holik saat wawancara eksklusif bersama Antara di Wisma Antara B, Cikini, Jakarta, Senin.

Baca Juga

Ia pun meyakini bahwa Presiden Jokowi akan mengirimkan surat cuti untuk berkampanye kepada KPU RI. "Prinsipnya kami meyakini bahwa apabila bapak presiden akan melakukan kampanye, beliau pasti menyampaikan surat cuti kepada kami," jelasnya.

Sebelumnya, Kamis (25/1), Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menjelaskan jika Presiden RI Joko Widodo memutuskan untuk ikut kampanye selama pemilihan umum (Pemilu) 2024 maka dia bakal mengajukan cuti kepada dirinya sendiri.

"Dia mengajukan cuti (kepada dirinya sendiri), iya kan presiden cuma satu," kata Hasyim menjawab pertanyaan wartawan saat dia ditemui di Jakarta, Kamis.

Hasyim, dalam kesempatan yang sama, menjelaskan hak politik presiden untuk terlibat kampanye dilindungi dan diatur oleh peraturan perundang-undangan.

Pasal 281 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu mengatur tata cara presiden ikut kampanye, di antaranya wajib ambil cuti karena selama kegiatannya berkampanye, presiden dilarang menggunakan fasilitas negara, kecuali fasilitas pengamanan dari pasukan pengamanan presiden (Paspampres).

Dalam aturan itu, presiden juga cuti di luar tanggungan negara, yang artinya presiden tidak mendapatkan gaji dan tunjangan-tunjangan jika dia ikut kampanye.

Sementara itu, aturan yang sama juga berlaku untuk menteri-menteri yang terlibat kampanye.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan tiga peserta Pilpres 2024, yakni pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md nomor urut 3.

Masa kampanye Pilpres 2024 berlangsung mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, kemudian jadwal pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement