Senin 29 Jan 2024 17:27 WIB

Libatkan Anak dalam Kampanye, Caleg di Purworejo Dihukum 3 Bulan Penjara

Terdakwa dinilai bersalah lantaran melibatkan anak dalam kampanye di media sosial.

Rep: Antara/ Red: Irfan Fitrat
(ILUSTRASI) Palu hakim di persidangan.
Foto: EPA
(ILUSTRASI) Palu hakim di persidangan.

REPUBLIKA.CO.ID, PURWOREJO — Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Purworejo, Jawa Tengah, menjatuhkan vonis tiga bulan penjara terhadap calon anggota legislatif (caleg) DPRD Kabupaten Purworejo, M Abdullah. Terdakwa dinilai melanggar ketentuan pemilihan umum (pemilu) terkait aktivitas kampanye.

Sebelumnya, caleg tersebut ditetapkan sebagai tersangka pidana pemilu oleh oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu Kabupaten Purworejo. Abdullah dituding melakukan kampanye melalui video di media sosial dengan melibatkan anak di bawah umur.

Baca Juga

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Purworejo Issandi Hakim mengatakan, terdakwa dinilai terbukti bersalah melanggar ketentuan undang-undang terkait pemilu. “Terdakwa terbukti melanggar Pasal 493 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,” kata dia, saat dihubungi, Senin (29/1/2024).

Issandi mengatakan, selain vonis tiga bulan penjara, terdakwa juga dijatuhi hukuman denda Rp 6 juta. Denda itu jika tidak dibayar akan diganti dengan hukuman kurungan selama satu bulan. Menurut dia, vonis majelis hakim itu lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa, yang meminta terdakwa dijatuhi hukuman enam bulan penjara.

Dalam amar putusan hakim, menurut Issandi, tidak ada perintah untuk mencoret nama terdakwa dari daftar calon tetap (DCT) anggota DPRD Kabupaten Purworejo. Selain itu, dalam amar putusan hakim juga tidak ada perintah agar terdakwa ditahan.

Atas putusan hakim tersebut, Issandi mengatakan, baik terdakwa maupun jaksa menyatakan pikir-pikir. Menurut dia, ada waktu selama tiga hari bagi jaksa maupun terdakwa untuk menentukan sikapnya atas putusan majelis hakim.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement