Selasa 30 Jan 2024 14:58 WIB

Soal Sanksi Gibran Bagi Susu di CFD, Kasatpol PP DKI: Sudah Lewat

Menurut Arifin, setiap pelanggaran di CFD, dilakukan penindakan saat itu juga.

Rep: Bayu Adji Prihammanda/ Red: Erik Purnama Putra
Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta Arifin saat diwawancara di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa (30/1/2024).
Foto: Republika/Bayu Adji P
Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta Arifin saat diwawancara di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa (30/1/2024).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi DKI Jakarta kembali angkat bicara soal pemberian sanksi untuk cawapres Gibran Rakabuming Raka. Pasalnya, cawapres nomor urut 2 itu dinyatakan melanggar oleh Bawaslu DKI Jakarta saat membagikan susu di kawasan car free day (CFD), Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.

Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta Arifin mengatakan, setiap ada pelanggaran ketika kegiatan CFD akan langsung diberikan sanksi pada saat itu juga. Artinya, tindakan yang dilakukan atas pelanggaran yang dilakukan Gibran semestinya diberikan pada hari ketika dirinya melakukan pelanggaran.

"Ya artinya, kalau Satpol PP dalam pengamanan kegiatan CFD, misalnya di jalur CFD tidak boleh ada kegiatan yang dilarang, ya hari itu langsung diambil tindakan. Seperti itu biasanya kan begitu," kata Arifin di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa (30/1/2024).

Menurut dia, sanksi untuk Gibran saat ini sudah lewat untuk diberikan. Pasalnya, setiap ada pelanggaran harus ditindak pada hari itu juga, bukan berbulan-bulan setelahnya. "Sudah lewat itu, sudah lewat," kata Arifin.

Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono memilih bungkam ketika ditanya mengenai sanksi untuk Gibran. Padahal, Bawaslu telah memberikan rekomendasi sanksi aksi Gibran di CFD kepada Pemprov DKI Jakarta.

Bawaslu DKI Jakarta telah menyampaikan rekomendasi dari Bawaslu Jakpus kepada Pemprov DKI terkait pembagian susu oleh cawapres Gibran di area CFD. Bawaslu memutuskan Gibran melanggar, tetapi sanksi diserahkan ke Pemprov DKI.

"Sesuai dengan info sekretariat, Jumat surat (rekomendasi dari Bawaslu Jakpus) sudah dibawa staf untuk diantar ke Pemda DKI," kata anggota Bawaslu Provinsi DKI Sakhroji saat dihubungi di Jakarta, Selasa (9/1/2024).

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement