REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Yudisial (KY) membuka lagi pendaftaran Calon Hakim Agung (CHA) dan Calon Hakim Ad Hoc Hak Asasi Manusia di Mahkamah Agung (MA) periode 2024. KY mengakui tak bisa memaksakan DPR RI menerima calon hakim yang diajukan KY.
Dalam proses rekrutmen pada 2023, seluruh Calon Hakim Ad Hoc yang diajukan KY ditolak oleh Komisi III DPR. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan soal pencalonan Hakim Ad Hoc HAM kali ini. Padahal hakim ad hoc HAM sangat dibutuhkan di MA. Hal ini guna memproses berkas perkara kasasi kasus pelanggaran HAM berat Paniai Berdarah 2014.
Komisioner sekaligus Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, mengingatkan KY dan DPR punya kewenangannya masing-masing. Fajar menyadari KY tak bisa melompati kewenangan DPR RI dalam menetapkan hakim Ad Hoc.
"Kami tetap atas sebagai lembaga negara, kami terbatasi oleh kewenangan masing-masing, dari KY dan juga DPR," kata Mukti dalam konferensi pers virtual pada Selasa (30/1/2024).
Walau begitu, Fajar menyebut KY bakal melakukan seleksi hakim secara maksimal. Sehingga Fajar berharap Calon Hakim Ad Hoc terpilih bisa memenuhi kapasitas, integritas dan diterima dalam proses uji kelayakan dan kepatutan di DPR.
"Yang bisa kami lakukan tentu kami akan mencoba melakukan seleksi semaksimal dan sebaik mungkin agar nanti terpilih Calon Hakim Ad Hoc HAM yang memenuhi kapasitas, integritas, dan dapat diterima pada saat fit and proper test," ujar Fajar.
Diketahui, KY membuka pendaftaran Calon Hakim Agung (CHA) dan Calon Hakim Ad Hoc Hak Asasi Manusia di Mahkamah Agung periode 2024. Ada sebanyak 13 formasi yang dibutuhkan untuk rekrutmen tahun ini. Perinciannya, 2 orang Hakim Agung Kamar Perdata, 3 Hakim Agung Kamar Pidana, 1 Hakim Agung Kamar Agama, 1 Hakim Agung Kamar Tata Usaha Negara (TUN), 3 Hakim Agung Kamar TUN Khusus Pajak, serta 3 Hakim Ad Hoc HAM di MA.
Pembukaan pendaftaran dimulai pada 30 Januari 2024 hingga 22 Februari 2024. Pendaftaran hanya dapat dilakukan secara daring lewat laman rekrutmen.komisiyudisial.go.id. Para calon pendaftar bakal melalui serangkaian tahapan atau seleksi yaitu seleksi administrasi, seleksi kualitas, seleksi kesehatan dan kepribadian, dan wawancara.
Sebelumnya dalam rekrutmen tahun 2023, 11 nama Calon Hakim Agung dan Calon Hakim Ad Hoc HAM yang diajukan ke DPR justru ditolak Komisi III DPR. DPR bahkan menolak semua Calon Hakim Ad Hoc dan Calon Hakim Agung Kamar Tata usaha Negara khusus Pajak karena dinilai tak kompeten.